Puluhan Remaja Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Kamis, 24 April 2014 – 06:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Manuver sindikat human trafficking semakin menghawatirkan saat ini. Pasalnya, mereka tak hanya berusaha menjual anak muda Indonesia untuk dijadikan pekerja rumah tangga di Malaysia, tapi juga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kemarin, KBRI Kuala Lumpur berhasil memulangkan sembilan TKI korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia.

BACA JUGA: Calon Polwan Ramai-Ramai Les Berenang

Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Herman Prayitno menyatakan, dari sembilan TKI tersebut, tujuh orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Menurutnya, kasus tersebut merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan. Pasalnya, tak hanya berusaha memalsukan identitas para korban, para sindikat tersebut juga memaksa mereka menjadi PSK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI dari korban, masih ada puluhan korban lainnya yang dieksploitasi sebagai PSK dimana sebagian besar masih di bawah umur.

BACA JUGA: Deadline SDA hingga Pukul 10.00 Pagi Ini

Menurut Herman, motif yang digunakan oleh sindikat perdagangan orang ini masih sama, yakni gaji besar tiap bulannya. Penawaran gaji wah inii kemudian membuat para remaja tak kuasa menahan godaan mereka. Yang pada akhirnya setuju untuk diberangkatkan menjadi TKI di Malaysia.

"Mereka dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK," ungkapnya.

BACA JUGA: BNN Bekuk Mantan Anggota DPRD Inhil

Dari kasus tersebut, Herman mengaku telah mengantongi satu nama agen yang mengirimkan mereka ke negeri Jiran tersebut secara ilegal. Agen perseorangan tersebut diketahui berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki rumah di Malaysia.

"Agen tersebut berinisial FZ atau dikenal dengan nama panggilan Ina. Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia tengah berusaha mengejar pelaku dan terus berupaya menyelamatkan WNI lainnya," katanya.

Menurut data KBRI Kuala Lumpur, setiap tahun kasus TPPO yang ditangani oleh KBRI selalu meninggkat, yakni 2 kasus (2012), 7 kasus (2013) dan 3 kasus (kuartal I 2014). Sementara diakuinya, kasus perdagangan anak menjadi PSK merupakan kasus baru.

Terungkapnya fenomena remaja Indonesia menjadi PSK di Malaysia juga terjadi pada 22 April lalu. KBRI Kuala Lumpur kembali mendapat pengaduan atas kasus tersebut.

Pada laporan, disampaikan bahwa tiga orang WNI telah menjadi korban perdagangan orang dan dipekerjakan menjadi PSK. Dimana salah satunya masih berusia 15 tahun. "Ini berbeda jaringan dengan Ina. Mereka masih belum bisa dipulangkan. Masih ada penyelidikan yang harus dilakukan," tuturnya.

Melihat fenomena mengkhawatirkan ini, Herman meminta instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk secara tepat memperkuat pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Ia juga meminta agara aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok Ina maupun yang lainnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FBI Curiga Kejahatan Mantan Guru JIS Sejak 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler