jpnn.com - MATARAM - Puluhan ribu pasangan suami istri (pasturi) di Kota Mataram belum memiliki buku nikah. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, dari 250 ribu pasturi, 30 persen atau sekitar 75 ribu pasangan tidak memiliki dokumen atau buku nikah.
”Ini kondisi riil masyarakat kita,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Mataram Sirajudin As'ad, seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Grup), Minggu (6/5).
BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Dijual Rp 18 Ribu Hingga Rp 20 Ribu
Menurutnya, permasalahan tersebut harus segera diatasi. Sebab akan sangat berpengaruh terhadap hak-hak pelayanan yang harusnya didapatkan warga.
Seperti pembuatan akta kelahiran anak, dan sebagai syarat pelayanan lainnya termasuk proses pengurusan ibadah haji dan sebagainya. "Buku nikah ini kebutuhan dasar dan harus dimiliki," katanya.
Banyaknya warga yang belum memiliki buku nikah ini membuat Pemkot Mataram akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan sidang isbat bagi warga, terutama mereka yang kurang mampu.
BACA JUGA: Ngebut, Dua Mobil Hancur
Tahun ini, 600 pasangan diberikan isbat gratis, dan sebagian sudah diberikan dokumen amar putusan Pengadilan Agama. Pada tahap pertama kemarin, sekitar 50 pasangan dibagikan dokumen tersebut untuk membuat buku nikah di KUA setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram H Ridwan mengatakan saat ini proses sidang isbat sedang berjalan. Sebanyak 600 pasangan itu diambil dari setiap kecamatan masing-masing 100 pasangan. Ditargetkan Oktober semuanya sudah selesai.
BACA JUGA: THR Tidak Sesuai, Segera Lapor ke Disnaker
Anggaran pelaksanaan isbat sendiri dialokasikan dari APBD Kota Mataram. Dimana masing-masing pasangan dialokasikan Rp 250 ribu sebagai biaya isbat nikah.
Ridwan menyebutkan, tahun depan 1.300 pasturi direkomendasikan untuk menjalani sidang isbat. Namun data tersebut masih harus diverifikasi kembali agar benar-benar memenuhi syarat.
"Tidak semuanya bisa langsung diisbatkan, harus diverifikasi dulu. Kalau memenuhi syarat ya disidangkan," katanya.
Ia menjelaskan syarat pasangan yang digratiskan isbatnya yaitu diutamakan bagi yang kurang mampu, usia pernikahan lebih dari 10 tahun namun belum punya buku nikah, dan kawin pertama. ”Kalau pernikahan yang kedua tidak kami gratiskan,” katanya.
Ridwan berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki tanggung jawab proaktif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengurus dokumennya ketika nikah. Sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan. (ili)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat NTB Mulai Enggan Bertransmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi