jpnn.com - CIKARANG PUSAT – Pegawai swasta di Kabupaten Bekasi yang kelak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi jika THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengatakan, hal tersebut bisa dilaporkan ke Disnaker, sesuai surat yang telah diterbitkan Disnaker beberapa waktu yang lalu ke perusahaan-perusahaan. "Bisa segera dilaporkan ke Disnaker," tegasnya kepada Radar Bekasi (JPNN Grup), Sabtu (5/7).
BACA JUGA: Masyarakat NTB Mulai Enggan Bertransmigrasi
Karena Surat Edaran (SE) kepada perusahaan sudah diedarkan oleh SKPD terkait, maka untuk saat ini kata Muhyiddin, dinas terkait hanya tinggal melakukan pemantauan kegiatan perusahaan dalam pemberian THR kepada karyawannya. "Waktunya juga sudah diatur. Jadi untuk saat ini tinggal dipantau saja," tuturnya.
Dikatakan Muhyiddin, pembayaran THR yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya maksimal dilakukan pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang.
BACA JUGA: Cekcok dengan Istri, Mantan Napi Bakar Rumah Sendiri
Mengenai pembayaran THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.
Sementara terkait dengan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhyiddin mengaku tidak akan ada potongan gaji kalau yang bersangkutan bolos kerja. Namun akan ada potongan di tunjangan daerah yang diterima oleh PNS tersebut. (neo)
BACA JUGA: Persiapan Pilpres Sudah 90 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi