Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan

Rabu, 23 Desember 2015 – 08:16 WIB
Ilustrasi / dok JPNN

jpnn.com - SAMPIT- Rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan (TMP) C Sampit. Ada total 54.008 batang rokok yang dimusnahkan, hasil operasi pasar jajaran KPPBC.

Pemusnahan sendiri dipimpin secara langsung  oleh Kepala Kantor Juli Tri Kisworo, yang disasksikan oleh FKPD di Halaman Kantor KPPBC, kemarin (22/12).

BACA JUGA: Semangat Natal di Sebuah Pangkalan Ojek: Dulu Judi dan Miras, Kini Rajin ke Gereja

Juli menyampaikan apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun tentang persetujuan pemusnahan. 

Karena barang yang diamankan ini sudah menjadi milik Negara dan ditemukan di beberapa pasar yang tidak memiliki cukai sehingga dianggap illegal. Dan operasi ini ditemukan dari tiga Kabupaten antara lain, Kabupaten Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: DPRD Kalteng Fokus Revisi Perda Sampah

"Kami terus melakukan penertiban khususnya rokok yang dianggap illegal dan masuk tanpa memiliki ijin. Sampai saat ini memang rata-rata barang ini sendiri didatangkan dari Pulau Jawa, mengingat Kalteng tidak memiliki pabrik rokok," katanya kepada Radar Sampit (grup JPNN).

Meskisudah menyita barang bukti, ternyata untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Mengingat pada saat dilakukan operasi pasar hanya menemukan rokok dan penjual yang mendapat kiriman dari distributor saja.  "Kami tidak akan berhenti disini saja," tegas Juli.(son/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Kesaksian Memilukan dari Korban Selamat Tenggelamnya KM Marina

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltara Membara, Kerugiannya Mencapai Segini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler