jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dua di antaranya Rumah Sakit Mitra Keluarga di kawasan Sukomanunggal dan Kenjeran, Surabaya.
Salah satu faktor belum bekerjasamanya 23 rumah sakit swasta ini, lantaran faktor internal.
BACA JUGA: Bayi Debora Meninggal, DPR: Ada yang Salah
Kepala BPJS Cabang Utama Surabaya, Cucu Zakaria mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Namun, yang terpenting, 23 rumah sakit swasta ini tetap memberikan pelayanan kepada pasien BPJS, tanpa meminta uang muka," ujar Cucu.
BACA JUGA: Masih Ada 17 Daerah Belum Punya Program Jaminan Kesehatan
Karena berdasarkan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan setiap rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien terlebih dahulu dan tidak boleh meminta uang muka.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Pelayanan Publik Jawa Timur, Abdullah, melihat sejauh ini sudah mengetahui adanya beberapa rumah sakit swasta yang meminta uang muka terlebih dahulu.
BACA JUGA: Cegah Kemiskinan Dengan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Pihaknya meminta pemerintah bersikap mulai memberikan teguran terhadap sejumlah rumah sakit tersebut.
"Hingga pencabutan izin kepada rumah sakit yang membeda-bedakan pelayanan," imbuhnya.
Masih adanya 23 rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, membuat sejumlah pihak khawatir kasus Debora bisa saja terjadi di Surabaya lagi.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 80 Juta Penduduk Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : Natalia