Puluhan Ton Beras dan Gula Selundupan Itu Bisa Langsung Dilelang

Sabtu, 30 Januari 2016 – 23:45 WIB
Polisi sedang memeriksa beras selundupan yang diamankan di perairan Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Yohannes Widodo mengatakan kasus penyelundupan beras dan gula ini dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Bea Cukai Karimun. Alasannya, demi kemananan dan kelancaran proses penyidikan.

Menurut Widodo, hal ini atas permintaan KPU BC Batam. "Setelah berkoordinasi dengan BC Batam, mereka minta diserahkan ke Bea Cukai Karimun. Jadi kasus ini nantinya akan ditangani Bea Cukai Karimun," kata Widodo yang dihubungi kemarin.

BACA JUGA: Aneh, Polisi Serahkan 30 Ton Beras Selundupan ke BC Tanpa Tujuh Terduga Pelaku

Dikatakan Widodo, saat ini pihaknya ikut serta dalam penghitungan jumlah pasti hasil tangkapan tersebut. Dan diduga jumlah tangkapan lebih besar dari yang disampaikannya yakni 30 ton beras dan 5 ton gula. "Kemarin kan baru jumlah perkiraan. Diperkirakan jumlahnya lebih dari itu, soalnya banyak sekali," ujarnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan pihaknya telah melakukan serah terima barang bukti berupa sembako ilegal dan kapal dengan Ditpolair Mabes Polri. Saat ini kapal kayu KLM Jondra Putra GT 148 No 62/CCA beserta puluhan ton beras dan gula telah dibawa ke Tanjungbalai Karimun untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA: Tipu CPNS, Dua Pegawai Pemprov Maluku Terancam Dipecat

"Kami terima Jumat (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapal dan barang selundupan sudah sampai di Karimun," ujarnya.

Namun, pihaknya baru menerima limpahan barang bukti selundupan saja, berupa beras dan gula serta kapal yang diamankan. Sementara tujuh pelaku penyelundupan tersebut belum dilimpahkan.

BACA JUGA: Suami Nikah dengan Janda Anak Dua, Istri Ancam Lapor Inspektorat

"Kami hanya terima limpahan barang, tanpa pelaku. Prosesnya sengaja kami bawa ke Karimun. Jika diproses di sini (Batam, red), takutnya ada hal yang tidak diinginkan. Makanya prosesnya kami lakukan di luar Batam," jelas Mujayin.

Menurut dia, barang bukti tersebut secara otomatis akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN), karena diserahkan tanpa pelaku. Kemudian, pihaknya juga akan megusulkan agar BMN ini segera dilelang.

"Agar kualitasnya tetap bagus. Tapi nanti ada dari Direktorat Lelang," katanya. (she/ska/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IRT Ini Kabur Terbirit-birit Dikejar Tetangganya Pakai Samurai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler