Tipu CPNS, Dua Pegawai Pemprov Maluku Terancam Dipecat

Sabtu, 30 Januari 2016 – 22:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melaporkan kasus penipuan CPNS di Maluku yang terjadi baru-baru ini. Kasus yang berhasil dibongkar BKN bersama aparat kepolisian ini, sangat disayangkan karena melibatkan aparat PNS.

"Kami telah mengungkap adanya penipuan yang dilakukan dua PNS di Provinsi Maluku. Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku, dan NT, yang merupakan pegawai di RSUD dr M Haulessy Ambon," kata Bima Haria, Sabtu (30/1).‎

BACA JUGA: Suami Nikah dengan Janda Anak Dua, Istri Ancam Lapor Inspektorat

Diungkapkan, kedua PNS tersebut melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi pada 2011-2013. Yang bersangkutan mengaku kepada para pencari kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta per orang. “Saat itu ada 20 orang, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.‎

Perbuatan tersebut terungkap pada 2013, dan keduanya telah dijatuhi  hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Mereka juga telah membuat surat pernyataan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.‎

BACA JUGA: IRT Ini Kabur Terbirit-birit Dikejar Tetangganya Pakai Samurai

Tampaknya sanksi tersebut belum membuatnya jera, dan  keduanya kembali beraksi.  Kasus ini terungkap pada 19 Januari 2016 lalu, menyusul menghadapnya tujuh  korban  yang datang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

Mereka membawa tujuh SK pengangkatan CPNS palsu, yang disertai kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku. Jumlahnya bervariasi , antara dua puluh juta sampai empat puluh tiga juta rupiah. 

BACA JUGA: Rasain, Begal Kembar Sadis Ini Akhirnya Diringkus

“Berdasarkan keterangan para korban itu, Kepala BKD Provinsi Maluku memanggil kedua pelaku penipuan tersebut,” imbuh Bima.‎

Pada saat yang bersamaan, Kepala BKD juga menelpon Polres Pulau Ambon untuk minta menangkap kedua PNS pelaku penipuan tersebut, dengan tuduhan memalsukan  tanda tangan Sekretaris Daerah.‎

Tidak berhenti sampai di situ. Sehari kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,” ujar Kepala BKN.‎

Ditambahkan, saat ini pelaku  telah ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum melapor.‎

Kepala BKN juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).‎

Setelah ada putusan pengadilan yang inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal itu sebagaimana diatur  dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Mobil Travel Ini Tewas Mengenaskan Tertimpa Pohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler