jpnn.com - PEKANBARU - Puluhan ton pupuk jenis urea bersubsidi tanpa dilengkapi surat yang sah berhasil diamankan dari gudang UD Usaha Tani yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (6/8), pengungkaan kasus tersebut bermula dari petugas Unit Reskrim Polsek Ukui yang mendapat info dari masyarakat bahwa ada pupuk Yang sedng bongkar digudang UD Usaha Tani di Jalan Lintas Timur.
BACA JUGA: Perda Zonasi Laut Sulut Tertahan, Menunggu Kajian Map Laut Kementerian Kelautan Perikanan
Menindak lanjuti info tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke TKP dan mendapati di gudang tersebut ada sebuah mobil Colt Diesel dengan Nopol BM 8867 OU dari Dumai sedang melakukan aktivitas bongkar pupuk jenis Urea bersubsisdi.
Dari interogasi petugas, pemilik UD Usaha Tani berinisial AN dan supir truk berinisial AD tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah kepemilikan sebanyak 20 ton pupuk bersubsidi tersebut dimana 10 ton diantaranya sudah pindahkan ke mobil Cold Diesel.
BACA JUGA: Ahok Lebih Setuju Koruptor Pantas Dimiskinkan Daripada Dihukum Mati
"Saat ini AN dan AD berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Ukui guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 21 Permendag No 15 Tahun 2013 jo Pasal 6 ayat 1 UU no 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi," tutup Guntur. (fit)
BACA JUGA: Mondar-mandir, Pria Itu Tiba-tiba Buang Granat di Tepi Sungai, Gempar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Janji Bangun Pasar Gembrong Lebih Besar
Redaktur : Tim Redaksi