Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan

Senin, 27 Desember 2010 – 09:53 WIB
MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek TaluditiSamuel dan Jon ditahan setelah Polsek Taluditi atas kasus dugaan penipuan.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (Grup JPNN), pada awal 2009 Samuel dan Jon mendatangi sejumlah warga di Kecamatan Taluditi

BACA JUGA: Petugas PLN Dilarang Libur di Malam Pergantian Tahun

Keduanya menjanjikan kepada warga bahwa akan dilaksankan program transmigrasi di Marisa 5 dan Marisa 7
Program tersebut menurut Samuel dan Jon kepada warga akan dimulai pada Desember 2009.

Untuk menyakinkan warga keduanya membagi-bagikan formulir pendaftaran kepada warga yang ingin mengikuti program tersebut

BACA JUGA: Serius Garap Potensi Kopi Arabika

Sontak, program yang ditawarkan oleh Samuel dan Jon ini disambut antusias warga
Puluhan warga berbondong-bondong mendaftarkan diri.

Selanjutnya warga yang telah mengisi formulir oleh keduanya dipungut biaya

BACA JUGA: Warga Kesulitan Beli Kaos Timnas

Alasan yang dikemukakan biaya tersebut untuk administrasiWarga yang awalnya tanpa curiga menyerahkan sejumlah uang tunaiAda yang Rp 250 ribu dan ada pula Rp 500 ribu

Hingga akhir Desember 2009, warga yang sudah mengisi formulir dan menyetorkan uang tak menerima tanda-tanda kejelasan program sebagaimana dijanjikanBahkan hingga 2009 berakhir, program transmigrasi yang disampaikan Samuel dan Jon tak kunjung tibaPara warga pun mendatangi Samuel dan Jon untuk mempertanyakan pengembalian biaya yang telah disetorkan.

“Kedua oknum PNS ini menjanjikan akan mengembalikan uang kami pada Januari – Februari 2010, jika program transmigrasi itu tak jadiTetapi sudah hampir berakhir tahun 2010 uang kami belum juga dikembalikan,” kata beberapa warga.

Berlarut-larutnya janji pengembalian uang membuat warga tak sabarSejumlah warga yang merasa telah dibohongi akhirnya menempuh jalur hukumSamuel dan Jon dilaporkan ke Polsek Taluditi dengan tuduhan penipuan serta praktek pungutan liar (liar).

Atas laporan tersebut Polsek Taluditi langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Samuel dan JonBerdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, Samuel dan Jon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Taluditi IPDA Afandi Nurkamiden,SE, ketika dikonfirmasi membenarkan akan kasus tersebut"Ya, saat ini kami sudah menahan dua oknum pelaku," kata Afandi.

Sementara itu disinyalir aksi yang dijalankan oleh Samuel dan Jon ini masih terjadi di sejumlah kecamatanSehingga diduga masih banyak warga Pohuwato yang menjadi korban aksi Samuel dan Jon“Yang melapor sampai saat ini baru sebagian masyarakat Taluditi yang menjadi korbanBisa saja ada juga korban di daerah lain tapi belum sempat melaporYang jelas laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat ini akan kami memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Ipda Afandi.(idm/san)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicky Chandra Nobar dengan Abang Becak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler