Pungli Mendominasi PPDB 2013

Kamis, 25 Juli 2013 – 23:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis data pengaduan masyarakat sepanjang proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di 23 Provinsi. Hasil evaluasi ombudsman mencatat pungutan liar (pungli) oleh sekolah menempati urutan teratas.

Ketua Ombudsman Bidang Pelaporan dan Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, 23 provinsi yang memiliki perwakilan ombudsman dan membuka posko pengaduan PPDB tahun ini menerima 387 aduan.

BACA JUGA: Peminat Sarjana Mengajar Kemendikbud Sepi

"Pengaduan terbanyak bulan Juni sebanyak 220 aduan, sebelumnya bulan Mei ada 16 pengaduan dan pada Juli 151 aduan. Aduan ini lebih banyak dari tahun lalu karena saat ini ombudsman punya perwakilan di 23 provinsi," kata Budi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/7).

Dari evalusasi itu juga diketahui bahwa pelapor sebagian besar adalah perorangan atau yang menjadi korban dari sistem pelayanan PPDB yang jumlahnya 63 persen. Ombudsman juga berinisiatif menyaring informasi di media dengan persentase 17,1 persen.

BACA JUGA: Mendikbud Klaim MOS Tetap Penting Dilaksanakan

"Kita mendapat informasi dari media, ini tanpa dilaporkan langsung ditindaklanjuti. Banyak malah yang bisa diselesaikan dengan cara seperti ini," kata Budi.

Nah, dari sekian banyak aduan yang diterima ombudsman, substansi tertinggi tentang penarikan sejumlah biaya pada saat pendaftaran ulang siswa baru sebanyak 40,6 persen. Tidak adanya transparansi informasi tentang kuota, biaya, seleksi dan lainnya 8,8 persen dan sistem pendaftaran online ngadat 8 persen.

BACA JUGA: Mendikbud Usut Kematian Siswi saat MOS

"Yang mendominasi jenis maladministrasi dalam PPDB tahun ini adalah permintaan uang, barang dan jasa. Sudah menjadi tradisi mereka menarik uang saat pendaftaran ulang dilakukan," ungkap Budi Santoso.

Yang membuat miris lagi adalah pungli tidak hanya terjadi di jenjang SMA sederajat yang menempati urutan tertinggi 42,9 persen. Tapi pungli juga dilakukan sekolah di jenjang SD (38 persen) dan SMP (35,1 persen) yang masih jenjang pendidikan dasar.

Ombudsman juga memilah pungli dari SD hingga SMA dengan kisaran uang pungli kurang dari Rp 100 ribu, Rp 100-500 ribu, Rp 500- 1.000.000, sampai pada pungli di atas Rp 2.000.000.

"Ternyata yang lebih dua juta banyak juga, ada 24,40 persen. Misal di Papua, Sulawesi Tengah, bahkan ada sekolah yang menerapkan pungli sampai Rp 4 juta, ada yang Rp 6 juta," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler