Pungli Seleksi PPS, Anggota Panwaslu di Cianjur Ini Dipecat

Kamis, 27 Juli 2023 – 11:14 WIB
Ilustrasi pungli. (ANTARA/Istimewa)

jpnn.com, CIANJUR - Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur berinisial TI dipecat lantaran terlibat pungutan liar alias pungli seleksi PPS (panitia pemungutan suara).

Konon TI melakukan pungli terhadap calon PPS bernama Acep Ali yang tidak lolos seleksi.

BACA JUGA: Terima Aduan Warga Korban Pungli Kesehatan, Abidin Fikri Sampaikan Sikap Tegas

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna menyebut pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.

"Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota Panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP," ujar Tatang, Rabu (26/7).

BACA JUGA: Didekati Olivia di Facebook, L Tertarik, Rp 587 Juta Melayang, Alamak

Dia berharap pemecatan oknum tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota Panwaslu di Cianjur agar tidak melakukan hal yang sama dan lebih meningkatkan integritas serta netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Tatang mengingatkan penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta tetap menjaga tugas dan fungsi sebagai penyelenggara yang dilantik di bawah sumpah.

BACA JUGA: Nilai Suap Diduga Diterima Kepala Basarnas Fantastis! Ada Kode Dako, Hmmm

"Contoh tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, termasuk di Cianjur," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI diduga melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS bernama Acep Ali.

Pelaku menjamin Acep Ali yang saat itu ikut seleksi PPS dapat diterima dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Namun, saat pengumuman hasil seleksi, nama korban tidak muncul sehingga Acep melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Cianjur dan DKPP RI.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler