Punya Banyak Teman Sopir, Penjual Kopi Ini Bisa Raup Jutaan Rupiah, Polisi Curiga

Senin, 05 Juli 2021 – 13:58 WIB
Penjual kopi saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: radarlombok

jpnn.com, MATARAM - MW alias Enyok kembali berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama mengatakan, Enyok ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, pada Jumat (2/7) lalu.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam, Sejumlah Petugas Bersenjata Serbu Indomaret

Enyok ditangkap di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari penangkapan Enyok, petugas mendapati enam poket sabu 10 gram.

BACA JUGA: Tabrakan Maut Sepeda Motor vs Truk, Kondisi Korban Mengenaskan

“Sabu itu disimpan di dalam casing HP,” jelas Yogi, Sabtu (3/7).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu plastik pembungkus sabu, empat buah handphone dan uang Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA: Truk Bermuatan 5 Ton Kopi Terguling, Lihat, Muatan Tumpah ke Jalan

Dari hasil interogasi, Enyok mengaku kepada petugas bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM.

Enyok membeli dari RM Rp 1,2 juta per gram. Dia kemudian menjual per gramnya  Rp 1,7 Juta.

"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais. Pelaku ini kesehariannya menjadi penjual kopi di terminal,” beber dia.

Enyok dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena Enyok juga sebagai pengguna.

“Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu,” tambah dia.

Sementara itu, terkait RM, Yogi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran hingga saat ini.

“Itu masih kami kembangkan,” tutup Yogi. (der/radarlombok)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler