Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa

Jumat, 04 November 2011 – 08:29 WIB

CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kemarin

Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dengan anggotanya Matius danUkayat

BACA JUGA: Lalu Lintas Bandara Semrawut, Polisi Surati PT AP II

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut adalah M Budi Santoso


Sidang perdana kali ini, digelar dengan agenda bacaan yang didakwakan terhadap terdakwa

BACA JUGA: TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan

Dalam bacaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu
Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak

BACA JUGA: Beragam Penyakit Serang Korban Banjir Pondok Labu

Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli  AnwarPadahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.

''Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanyaPerkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya,'' papar JPU Budi Santoso saat di persidangan

Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek SukaluyuAtas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP

Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agamaDirinya malah berdalih,tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balasdendam

''Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambungDalam ajaran agamakan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lainNah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan,'' terangnya.(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muka Air Laut Jakarta Meninggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler