TPA Jatiwaringin Cemari Lingkungan

Jumat, 04 November 2011 – 05:25 WIB

TANGERANG - Keberadaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupatan Tangerang sangat mengganggu kehidupan masyarakat yang tinggal di sanaBayangkan, belasan ribu warga yang tinggal di empat desa yang ada di sekitar areal penampungan sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu bertahun-tahun menderita

BACA JUGA: Beragam Penyakit Serang Korban Banjir Pondok Labu



Pasalnya, udara, air dan tanah milik warga tercemar
Selain sesak dengan asap dampak open dumping atau pengelolaan sampah yang ditumpuk dan dibakar oleh pengelola TPA Jatiwaringin yang dilakukan setiap waktu, warga juga terganggu pencemaran air dan tanah dampak pengelolaan sampah secara serampangan sejak bertahun-tahun lalu

BACA JUGA: Muka Air Laut Jakarta Meninggi

Itu dialami warga yang tinggal dalam radius 1 kilometer dari  TPA Jatiwaringin


Belasan ribu warga itu tinggal di Desa Jatiwaringin (masuk Kecamatan Mauk), Desa Buaran Jati dan Desa Gintung (masuk Kecamatan Sukadiri)  dan Desa Rajeg Mulya (masuk Kecamatan Rajeg)

BACA JUGA: KHL Kota Bekasi Naik Enam Persen

”Saat ada pembakaran, kami bukan hanya terganggu asap tapi juga bauKami tidak bisa bernapas dengan sehat,” terang Napis, warga desa Buaran Jati, Kecamatan Mauk

Dia juga mengatakan, tidak bisa mengakses air tanah karena sudah tercemar berat”Air yang ada di sekitar TPA Jatiwaringin berwarna hitam dan berbauSehingga tidak bisa lagi dipergunakan untuk keperluan rumah tangga karena berbahaya,” ungkapnya jugaParahnya lagi, tidak ada akses air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemkaab Tangerang sampai ke rumah warga

”Tidak ada kompensasi apa pun dari Pemkab TangerangUntuk memenuhi kebutuhan air bersih kami harus membeli air pikulan dari penjual dengan harga Rp 5 ribu satu galonCoba bayangkan berapa kami membutuhkan air untuk berbagai kegiatan selama satu bulan dan berapa biaya yang kami keluarkan,” cetusnya jugaPenderitaan warga bertambah saat hujan datang. 

Pasalnya, ujar juga bapak satu anak ini, bau lebih menyengat akan menelungkup rumah warga saat hujan turun”Sampai-sampai untuk makan saja kami tidak kuatKarena sangat bauPeristiwa ini hampir tiap saat kami alamiMulai pagi, siang dan malam,” terang pria yang sudah 30 tahun tinggal di Desa Buaran Jati tersebut. 

Napis juga mengatakan, tidak pernah ada tanggapan dari Pemkab Tangerang terkait keluhan warga yang sudah berulang kali disampaikan”Mulai kompensasi air tanah yang tidak lagi bisa digunakan, ganti rugi dampak dari penanganan sampah yang kurang baikKami ini orang kecilSampai jungkir balik mengadu penderitaan kami tidak ada yang dengar,” cetusnya juga

Senada juga dikatakan Endi Suhandi, yang juga menjabat Sekjen Lembaga Forum Peduli Jatiwaringin (LFPJ) salah satu wadah yang tinggal di sekitar TPA JatiwaringinDia mengatakan, kalau Pemkab Tangerang sepertinya tidak peduli penderitaan warga sekitar TPA Jatiwaringin yang terkena dampak dari pengolahan sampah yang berasal dari seluruh Kabupaten Tangerang dan beberapa perumahan mewah itu.

”Pemkab Tangerang nggak pernah peduli dengan kamiBertahun-tahun kami dibiarkan menerima dampak dari buruknya pengelolaan sampah di TPA Jariwaringin ini,” terang pria yang akrab disapa EndiPenderitaan warga makin bertambah, lantaran areal TPA Jariwaringin yang sudah overload seluas 12 hektare akan ditambah 4 hektare lagi

Saat ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembelian lahan di sekitar TPA tersebut”Yang ada sekarang saja, kami sudah kena dampalnya yang tidak baikApalagi nanti kalau sudah bertambah luas lahannyaWarga pasti bertambah menderita,” cetusnya geramApalagi, selama ini Pemkab Tangerang juga belum memiliki Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Red) pengelolaan TPA Jariwaringin ini

Seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1999 tentang Amdal”Mereka bekerja dengan tangan besiJadinya masyarakat yang kena imbasnyaBayangkan belasan ribu warga yang tidak bisa menikmati hak menghirup udara bersih dan air bersihItu sudah melanggar hak asasi manusia,” cetus Endi lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan upaya perbaikan pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin akan terus dilakukanBahkan, ucapnya juga,  Pemkab Tangerang tengah melakukan kajian penanganan sampah dengan ARAX yang berasal dari Jepang”Kita sudah actionPembahasan kerjasama tengah dilakukan,” terangnya

Nantinya, bila kerjasama bila dilakukan maka nanti sampah di TPA Jariwaringin akan jadi sampah terpadu bernilai ekonomisTerkait permintaan kompensasi oleh belasan ribu warga yang terdampak akses dari pengolahan sampah di TPA Jariwaringin yang saat ini masih menggunakan metode open dumping, Agus mengatakan tidak bisa memenuhinyaPasalnya, permintaan itu ini bertentangan dengan peraturan bupati

Berbeda dengan pengelolaan TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi yang pengelolaan sampah tangani pihak ketiga”Yang bisa kita lakukan hanya memberikan bantuan kesehatan (pengobatan gratis, Red)Itu juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan dana dari APBD Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus juga(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GKI Yasmin Ricuh Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler