jpnn.com - JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Namun, Anas menyebut obstruction of justice bukan untuk terdakwa sebab dia memiliki hak ingkar.
"Obstruction of justice itu setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: SBY : Belasan Pertemuan Internasional Tunggu Jokowi
Namun, Anas menegaskan bahwa memilih tidak menggunakan hak ingkar. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru mengambil hak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya.
"Hak ingkar aja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," ucap Anas.
BACA JUGA: Dorong BPK Audit Investigatif Aliran Dana PT Askes dan Jamsostek
Menurutnya, obstruction of justice harus diterapkan pada saksi-saksi yang digiring dari awal dan dipaksa oleh mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kan ada saksi-saksi yang menangis, itu obstruction of justice," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Anas Sebut Hukum Bukan Menjalankan Kemarahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harta Anas yang Diminta Dirampas oleh Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi