jpnn.com - JPNN.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Dua orang saksi pelapor dari Aliansi Nasional 98, Heriyono dan Abdulah Taruna diminta keterangannya oleh penyelidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok
Pengacara dari LBH Rumah 98 John Irvan mengatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Hari ini dari Aliansi Nasional 98 yang diperiksa ada dua orang, Heriyono dan Abdulah Taruna. Mereka diperiksa sebagai saksi pukul 13.30-15.20 WIB," kata John di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ahok Dijatuhkan Bukan Karena Program, Tapi...
Selama pemeriksaan, kedua saksi diminta menjelaskan duduk perkara dugaan pelecehan tersebut.
Menurutnya, dua saksi ditanya tujuh pertanyaan seputar alasan mengapa membuat laporan hingga siapa yang mengunggah rekaman di media elektronik.
BACA JUGA: Ributkan Fitsa Hats, Ahok Dinilai Panik
"Bukti sudah kami serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Kami menilai unsur material hukum penistaan agama sudah terpenuhi. Selanjutnya kami serahkan ke Bareskrim untuk menggalinya," tegas John Irvan.
Sebelumnya diketahui, pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98 melaporkan anggota DPR Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataanya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hendak menghadirkan ahli dari Mesir untuk membelanya dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
Ketika itu Desmond mengatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Bakal Hadirkan Saksi Dari Kepulauan Seribu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga