jpnn.com, DENPASAR - Mantan pramugari Garuda Indonesia Michelle Merilouisa S yang terjerat narkoba di Kuta, Bali segera diadili. Polsek Kuta telah menuntaskan penyidikan terhadap Michelle yang bersama pasangannya, Fuad Hasyim ditangkap pada akhir Februari lalu.
Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap Michelle dan Fuad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Untuk jadwal sidangnya, kalau tidak salah hari Senin tanggal 25 Juni 2018," ujar jaksa di Kejari Denpasar Made Lovi Pusnawan.
BACA JUGA: Perbaikan Jaringan Jelang Lebaran Bakal Ganggu Arus Mudik
Made menjelaskan, persidangan terhadap Michelle dan Fuad akan digelar terpisah. "Keduanya displit," imbuhnya.
Baca juga: 5 Fakta soal Eks Pramugari Garuda Pemakai Narkoba
BACA JUGA: TNI AU Gantikan Pilot Garuda, YLKI: Ancam Keselamatan
Sebelumnya, polisi pada 24 Februari 2018 menangkap Fuad di Central Parkir Kuta. Sehari kemudian, polisi menangkap Michelle di Anika House, Jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar.
Polisi menemukan narkoba jenis kokain, sabu-sabu dan dumolid. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kapolri: Terorisme Seperti Narkoba, Bisa Menyasar Siapa Saja
Terjerat Narkoba, Pramugari Garuda Ini Putuskan Resign
"Di berkas tersangka Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya," ujar Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan.(rb/pra/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbang Aman Nyaman Dengan Garuda Indonesia Travel Insurance
Redaktur & Reporter : Antoni