Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP

Minggu, 10 Oktober 2021 – 20:46 WIB
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak.

Masyarakat mempertanyakan apakah orang yang pemilik NIK akan otomatis dikenai pajak?

BACA JUGA: Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

"Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung," ungkap Neilmaldrin, di Jakarta, Minggu (10/10).

BACA JUGA: Menteri Keuangan Beber Tujuan Penyatuan NIK dan NPWP

Menurut dia, pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Di sisi lain, memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta kepentingan nasional.

Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   DJP   pajak   Ekonomi  

Terpopuler