Punya Utang, Sepasang Mahasiswa Jalani Bisnis Terlarang, Transaksi dengan BOS

Jumat, 16 September 2022 – 04:57 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memeriksa barang bukti pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu-sabu saat jumpa pers di Markas Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, DENPASAR - Sepasang mahasiswa, satu pemuda, dan suami istri diamankan petugas Polresta Denpasar, Bali.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 192,5 gram.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

"Lima orang pengedar yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap polisi di tempat-tempat terpisah dalam waktu lebih kurang satu minggu pada pekan pertama September 2022," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers, Kamis.

Untuk tersangka pertama, seorang pemuda berinisial KK (usia 30 tahun), tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar indekosnya kawasan Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Bus yang Ditumpangi Anggota TNI Disetop 2 Orang, Lalu Menitipkan Paket, Isinya Bikin Heboh

Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp 18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M.

Dari penelusuran awal kepolisian, KK yang merupakan pemakai sekaligus pengedar mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Kapolresta Denpasar menyampaikan tersangka KK dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.

Kemudian, dua tersangka yang merupakan mahasiswa, yaitu perempuan berinisial MN (usia 20 tahun) dan pacarnya RR (usia 33 tahun), ditangkap oleh polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.

Keduanya merupakan mahasiswa semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar.

"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kapolresta menyampaikan tersangka dijanjikan oleh BOS menerima upah sebesar Rp 50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp 6 juta jika bisa mengedarkan dalam paket besar. Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.

Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya.

Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.

Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap seorang perempuan berinisial YDL (usia 19 tahun) dan seorang laki-laki berinisial A (usia 25 tahun), keduanya merupakan pasangan suami istri.

Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar. Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.

Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu. Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.

Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya. A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.

Dari pengakuan keduanya, mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp 50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan.

Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.

Kapolresta Denpasar menyampaikan paket narkotika itu kemungkinan berasal dari Pulau Sumatera, tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut.

Dia menambahkan berkat penyitaan ganja dan sabu-sabu dari tangan lima tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari ancaman narkotika.

"Ini bentuk keseriusan bersama menjalankan instruksi Bapak Kapolri dan perintah Bapak Kapolda Bali untuk bisa menindak secara tegas pelaku-pelaku kriminal narkotika,” kata Bambang Yugo. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler