jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menempuh jalur hukum untuk menindak anak buahnya yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya di Malang, Sabtu (1/10).
Mantan Kepala Staf TNI AD (KSAD) itu telah melihat potongan video di media sosial yang memperlihatkan aksi represif prajurit TNI kepada Aremania -julukan suporter Arema- sebelum tragedi yang menewaskan 125 orang itu terjadi.
BACA JUGA: Gas Air Mata, Sejarah Penemuan, Bisnis, dan Penggunaannya untuk Pembubaran Massa
"Kami lanjutkan dengan proses hukum, karena apa, sebab memang yang viral itu," kata Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Eks Pangkostrad itu menjelaskan prajurit TNI yang kedapatan bertindak represif kepada suporter bisa dikenai Pasal 126 KUHP Militer yang mengatur hukuman bagi tentara pelaku penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA: Beredar Video Prajurit TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa Marah
"Jadi, kami tidak akan mengarah pada (sanksi) disiplin, tidak, tetapi pidana," ujar Jenderal Andika.
Alumnus Akademi Militer (Akmil 1987) itu juga meminta publik yang memiliki versi lain dari video tentang kekerasan prajurit TNI dalam Tragedi Kanjuruhan untuk melapor.
BACA JUGA: Jenderal Andika Tegaskan Oknum TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana
Andika menegaskan video itu bisa disampaikan langsung kepadanya maupun diserahkan ke Pusat Penerangan TNI.
"Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara klir, kami akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin," kata Andika.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Tragedi Kanjuruhan, Dahlan Iskan: Ini Bukan Aremania Lawan Bonek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi