jpnn.com, BEKASI - Seorang wanita nekat menjual sabu. Wanita berinisial Ev itu hanya bisa tertunduk karena terciduk aparat kepolisian.
“Sudah enam bulan. Dijual ke siapa aja, laki-laki sama perempuan,” kaya Ev saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, pada Jumat (25/5).
BACA JUGA: Koplo Jenis Zenith Naik Golongan Setara Sabu, Awas!
Sabu itu dia dapat dari seseorang berinisial R dan kini polisi tengah memburu orang tersebut.
Ev mendapat sabu lewat jaringan suaminya yang ditangkap karena kasus serupa. Per gram sabu yang dipasok kepada tersangka dihargai Rp 950 ribu oleh bandar.
BACA JUGA: Begini Kronologi OTT Narkoba di Rumah Elvi Sukaesih
“Saya jual Rp 1,2 juta sama konsumen,” katanya.
Ev sebenarnya di rumah memiliki warung, namun karena dirasa belum cukup dan harus memenuhi kebutuhan hidup seorang diri, Ev nekat menjual sabu.
BACA JUGA: Lepas dari Kokain, Fachri Albar Kini Terjerat Kasus Sabu
Dari tangan Ev polisi menyita sekira 2 gram sabu-sabu.
Para tersangka terjerat Pasal 35 Tahun 2015 Ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan, Pengedar Sabu Kelas Kakap Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Yessy