jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Pil koplo jenis Zenith atau dikenal obat jenis Carisoprodol kini telah resmi masuk dalam narkoba golongan 1 atau setara dengan sabu, jadi tidak lagi dikenakan Undang-undang Kesehatan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinnya mengatur tentang masuknya pil Zenith ke dalam golongan 1 narkotika yang sebelumnya merupakan golongan psikotropika.
BACA JUGA: BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Diberlakukannya aturan baru itu menajdi angin segar bagi petugas pusat maupun daerah untuk memberantas peredaran Zenith dan sejenisnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan H Ipansyah mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas keluarnya peraturan Menkes itu.
BACA JUGA: Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini
"Setelah berkali-kali kita usulkan ke pusat, baik secara lisan di forum-forum nasional maupun surat yang kita kirim ke pusat, akhirnya aturan ini dikeluarkan," ungkapnya.
Melalui aturan baru, lanjut Ipansyah, akan menjadi payung hukum untuk menindak mereka yang selama ini berdalih tidak ada aturan hukum tentang penggunaan Zenith.
BACA JUGA: Duet Sontoloyo! Kakak Pengedar, Adik Bandar Pil Koplo
"Kemarin kan mereka bilang tidak ada aturan hukumnya, bahkan yang terbukti memiliki ribuan butir dengan mudahnya bebas," tambahnya lagi.
"Diharapkan, dengan terbitnya aturan baru, Kalsel yang berada di urutan empat nasional penggunaan narkoba dapat ditekan," tutup Ipansyah. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Remaja yang Memproduksi Ganja Sintetis Ditangkap
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha