jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional memiliki kapasitas dan kemampuan mumpuni.
Untuk meningkatkan kompetensi SDM itu, Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitas sertifikasi onsite di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN, Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang
Kegiatan yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2024 itu menyasar pekerja konstruksi IKN.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis mengatakan sertifikasi itu merupakan jaminan bahwa tenaga kerja konstruksi sudah memenuhi standar kompetensi kerja.
Dengan demikian, para tenaga kerja itu dipastikan mampu melaksanakan tugas pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman.
BACA JUGA: KPK Sebut Korupsi Proyek Kementerian PUPR Membuat Shelter Tsunami Lemah
Dengan jaminan tersebut, persentase tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi pun dapat ditekan.
”Pembangunan IKN membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama,” ucap Abdul Muis dalam keterangannya, Senin (12/8).
BACA JUGA: Ssstt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR membagi kegiatan di 21 lokasi berbeda supaya sertifikasi onsite tersebut tidak mengganggu pekerjaan konstruksi dan pembangunan infrastruktur di IKN.
Perinciannya, 18 lokasi berada di kawasan IKN, dan tiga lainnya di luar kawasan IKN, yakni di tol 3A, 5A, dan 6B.
Secara keseluruhan, tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut.
Mereka terbagi dalam dua kategori. Adapun kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta, yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7.
Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
“Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi,” kata dia.
Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Selain itu, setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” tambah Abdul Muis. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi