PUPR Teken Kontrak e-Katalog Sektoral, Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lebih Cepat

Rabu, 17 November 2021 – 16:35 WIB
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan. Foto: Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PUPR bersama 19 penyedia produk menandatangani Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-Katalog) Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Jakarta, Selasa (16/11).

Hadirnya e-Katalog sektoral diharapkan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekaligus mengedepankan keterbukaan dan akuntabel.

BACA JUGA: PUPR Bangun Rumah Sakit Pendidikan Pertama di Indonesia, Lokasinya di Makassar

"Dengan e-Katalog, kita sudah seperti belanja di toko online, tinggal pilih apa yang dibutuhkan dan harganya tertera," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan melalui keterangan yang diterima Rabu (17/11).

Yudha menjelaskan e-Katalog sektoral menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: PUPR Bangun Sarhunta Jelang Ajang Balap Motor Internasional di Mandalika

Selain itu, proses pengadaan akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional.

"Apabila lelang konvensional butuh waktu sekitar 40 hari, dengan e-Katalog paling lama satu minggu sudah tanda tangan kontrak," ungkap Yudha.

BACA JUGA: Cegah Dampak Perubahan Iklim, PUPR Bangun Saluran Pengendali Banjir di KEK Mandalika

Katalog elektronik merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang atau jasa.

Sistem ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-Procurement dan penerapan e-Purchasing yang berbasis e-Catalogue.

Sejak Februari 2019 lalu, Kementerian PUPR telah melakukan kerja sama pengembangan e-Katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

Kementerian PUPR telah menayangkan 9 komoditas sektoral pada laman e-Katalog LKPP sejak awal November 2021.

"Saya berharap setelah penandatanganan kontrak payung ini terlaksana dapat segera tayang di sistem katalog elektronik LKPP dan dimanfaatkan unit organisasi serta instansi terkait melalui mekanisme e-Purchasing antara penyedia dan pejabat pengadaan," ujar Yudha. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler