Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Bagi Distributor Pupuk Bersubsidi, Begini Syarat-syaratnya

Jumat, 01 September 2023 – 18:58 WIB
Teknologi karya Pupuk Indonesia itu mampu mengawasi distribusi pupuk bersubsidi secara real time.

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024.

Pendaftaran ini dibuka pada 1-15 September 2023.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Bakal Kenalkan Blue & Green Ammonia di AIPF 2023

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, menyebutkan pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak 2021 pasca-dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

BACA JUGA: Aplikasi PINTU Berkolaborasi Hadirkan BUIDLRS Web3 Sunset Gathering

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric.

Dalam menjaring Distributor, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Bersama Perusahaan Jerman Kembangkan Green Hydrogen & Green Ammonia

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit dua pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

Para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia.

Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tutur Eric.

Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

“Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” papar Eric.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler