jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia meraih penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2017 kategori Instansi dengan LHKPN Terbaik.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada perusahaan yang telah berkomitmen tinggi dalam pencegahan korupsi melalui LHKPN.
BACA JUGA: Jangan Terkecoh, ini Cara Bedakan Pupuk Asli dan Palsu
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan, pihaknya memang konsisten menerapkan kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat.
Sejak 2013, kepatuhan pelaporan ini wajib dilaksanakan mulai dari setingkat dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran Perusahaan sampai dengan Pejabat setingkat Manajer (Grade II) melalui Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat.
BACA JUGA: Imbau Petani Gunakan Pupuk Berkualitas
"Kami juga membuat suatu aturan di perusahaan yang mewajibkan hal itu. Jika tidak dilakukan maka ada punishment," kata Aas usai menerima penghargaan di Hotel Bidakara, Jakarta.
Tak hanya itu, PT Pupuk Indonesia juga dinobatkan sebagai 15 instansi yang meraih penghargaan kategori Implementasi LHKPN Terbaik 2017.
BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, BUMN Hadir di Kampus ITS
"Ini berkat upaya perusahaan membentuk Unit Pengelola Laporan Kekayaan Pejabat, kecepatan sosialisasi aplikasi eRegistration bagi pengelola LHKPN, sosialisasi eFilling bagi Penyelenggara Negara, serta respon keaktifan dari pengelola LHKPN," jelasnya.
"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi penghargaan ini. Penghargaan ini juga sangat baik sekali. Diharapkan bisa mendorong BUMN lainnya untuk lebih patuh lagi dengan pelaporan HKPN," harap Aas.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar NPK Besar, Pupuk Indonesia Bangun 3 Pabrik
Redaktur & Reporter : Yessy