Pupuk Kaltim Tegaskan Komitmen Perusahaan Menolak Gratifikasi

Kamis, 24 Desember 2020 – 12:10 WIB
Kantor Pupuk Kaltim. Foto dok Pupuk Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Kaltim menegaskan komitmen mereka untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Utamanya terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional lainnya dari pihak manapun.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Raih The Most Trusted Company di Ajang CGPI Award

Hal ini merupakan upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis.

BACA JUGA: Cerita Ernest Prakasa yang Merasa Hatinya Tenang Saat Bertemu Gus Yaqut

Meski dalam hubungan bisnis potensi gratifikasi bisa saja muncul, namun Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan secara ketat agar hal-hal terkait gratifikasi bisa diantisipasi, termasuk tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan perusahaan.

“Untuk mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim,” terang Rahmad.

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Distribusi, Pupuk Indonesia Gunakan Teknologi DPCS

Dijelaskannya, pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku, dengan memperhatikan nilai serta norma yang ada.

Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dikuatkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain, yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik.

“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” terang Rahmad.

Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta.

Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan.

Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.

“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” seru Rahmad.

Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim.

Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.

“Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya,” tegas Rahmad.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler