Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok

Jumat, 05 November 2021 – 11:35 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Adapun korban perampokan dan penganiayaan RR ialah dua perempuan yang merupakan kakak beradik berinisial T dan M. 

BACA JUGA: 4 Perampok Bersenjata Api di Aceh Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. 

"Modusnya, tersangka berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," kata Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

BACA JUGA: Komplotan Perampok Lintas Negara Dilumpuhkan Polda Sumsel, Satu Orang Tewas

Dia menuturkan tersangka dan korban sudah saling kenal. 

Tersangka, lanjut Yusri, memang sudah berniat mengambil barang berharga milik korbannya. 

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Beraksi di Aceh Timur, Uang Rp140 Juta Dalam Bungkusan Dibawa Kabur

Guna memuluskan aksinya, pelaku menganiaya kedua korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bagian tubuh dan wajah. 

Salah satu korban, T, pingsan akibat dianaya RR. 

Seusai korban T pingsan, pelaku kemudian lanjut menganiaya N.

"Dianiaya dengan pukulan benda tumpul,” kata Yusri.

Dia menuturkan sempat terjadi perebutan pisau antara pelaku dan korban. 

Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik. 

“Saat itu, karena  ada upaya (pelaku) menusuk (korban), sehingga terjadi perlawanan oleh korban," kata Yusri.

Kemudian, pelaku mengambil telepon seluler milik korban. 

Setelah itu, si pelaku melarikan diri.

Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat.

Polisi turut  mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone.

RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler