Pura-Pura Diam, Ternyata Ada Barang Terlarang Seberat 1,78 Gram di Mulutnya

Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:02 WIB
Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: HARLI/LOMBOK POST

jpnn.com, MATARAM - Tim Satnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pria asal Karang Bagu, Cakranegara, S dan SH.

Saat penangkapan, S dan SH masih berusaha menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

”Tersangka S membuang bong sabu-sabu. SH memasukkan sabu-sabu ke dalam mulut,” kata Wakasatnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja, seperti dikutip dari Lombok Post, Sabtu (29/8).

Namun, aksi mereka menghilangkan barang bukti dilihat anggota.

BACA JUGA: Berbagai Barang Terlarang Bisa Masuk ke Rutan, Kok Bisa?

Sehingga, mereka tak bisa berkutik. ”Bong sabu-sabu itu dibuang ke selokan,” ujarnya.

Saat ditangkap, SH tak berbicara apa pun.

BACA JUGA: Wanita Berusia 23 Tahun di Mataram Aniaya 3 Pria Gara-Gara Uang Rp 50 Ribu

Ketika penggeledahan badan dilakukan, tak ditemukan barang bukti.

”Saat diinterogasi, terlihat cara SH tak seperti orang normal,” kata dia.

Polisi curiga. SH diminta untuk membuka mulut.

”Di situ kami temukan tiga poket sabu-sabu,” ujarnya.

Setelah ketahuan, SH tak bisa beralasan lagi. Setelah ditimbang, tiga poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu seberat 1,78 gram.

”Dia mengakui kalau barang itu adalah sabu,” terangnya.

Tim pun melanjutkan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menyita handphone pelaku.

”Handphone tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu,” bebernya.

Selain itu, tim juga menemukan uang Rp 1,37 juta.

”Diduga itu hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Dari pengakuannya, S dan SH baru pertama kali ditangkap.

Mereka baru menjual sabu-sabu.

”Pengakuannya baru satu minggu menjual,” kata Joni.

Tim masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Mencari tahu dari siapa mereka mendapatkan barang haram tersebut.

”Kami tak perlu sebutkan namanya,” ungkapnya.

Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif.

”Selain pengedar, mereka juga menjadi pengguna,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, S dan SH dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r2)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler