Wanita Berusia 23 Tahun di Mataram Aniaya 3 Pria Gara-Gara Uang Rp 50 Ribu

Kamis, 27 Agustus 2020 – 11:14 WIB
Petugas menunjukkan tersangka perempuan berinisial MS (tengah), penganiaya tiga pria hingga luka parah dengan pisau silet di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (27/8). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita di Mataram, MS (23) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, lantaran kasus penganiayaan terhadap tiga pria.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah itu karena tersinggung saat ditagih bayar utang.

BACA JUGA: Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram

"Utangnya itu Rp 50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi.

Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

BACA JUGA: Heboh Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Mataram, Kapolres Sampai Turun Tangan

Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.

Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Petugas Covid-19

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Namun, pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.

Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya.

Pelaku pun kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mataram   penganiayaan   NTB  

Terpopuler