jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria karena telah melakukan penipuan online mengatasnamakan dari pihak salah satu bank BUMN.
Pelaku tersebut berinisial AP (21), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil
Adapun korbannya berinisial R (35), warga Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta.
BACA JUGA: Selamat! Novitasari Melahirkan Bayi Kembar Tiga di Palembang
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku mengirimkan pesan pemberitahuan kepada korban melalui WhatsApp mengatasnamakan dari pihak bank BUMN.
BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Ditangkap Polisi, Nih Tampangnya
"Jadi pelaku ini mengirimkan pesan pemberitahuan kepada korban, kalau biaya transaksi transfer mobile banking mengalami perubahan, yang sebelumnya Rp 6,500 menjadi Rp 150 ribu," kata Yudha, Jumat (7/4/2023).
Pelaku selanjutnya mengirimkan pesan singkat kepada korban, apabila mengabaikan pesan tersebut maka korban dinyatakan setuju mengenai biaya itu.
"Jadi karena korban ini tidak setuju dengan biaya transaksi yang baru, kemudian korban mengisi format dalam bentuk link yang dikirimkan oleh pelaku. Salah satunya dengan kode OTP yang terhubung dengan mobile banking milik korban," ungkap Yudha.
Saat mendapatkan kode OTP mobile banking milik korban, pelaku dengan leluasa menguras uang korban dalam m-banking sebesar Rp 45 juta.
"Akibat kejadian ini korban melaporkan ke Polda Sumsel, dari laporan korban, anggota kami melakukan penyidikan," ujar Yudha.
Pada 9 Februari 2023, anggota mengetahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).
Anggota pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," terang Yudha.
Selain menangkap pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara (Payfazzn master agen).
Ada juga dua lembar dokumen pendukung dari PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dan dua lembar printout mutasi rekening atas nama korban berinisial R.
Atas ulanya, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (1) 30 pasal 46 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengab ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati