Pura-Pura jadi Tukang Ojek, Eeh..Tahunya Makelar Wanita Online

Kamis, 07 Mei 2015 – 05:43 WIB
Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif menginterogasi Syaifullah dan Junaidi, dua mucikari prostitusi online yang tertangkap di sebuah hotel di Pakusari, Jember. (Jumai/Radar Jember)

jpnn.com - JEMBER - Praktik prostitusi online di Jember berhasil terungkap, Selasa malam (5/5). Itu setelah Polres Jember menangkap dua muncikari yang sudah sering menjajakan perempuan kepada pria hidung belang secara online.

Selain itu, polisi menangkap seorang perempuan belia yang diduga menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).

BACA JUGA: Walah..Empat Warga Malaysia Lupa Cara Bunuh Teman di Batam

Dua muncikari yang ditangkap tersebut bernama Junaidi alias Pleret, 43, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, dan Syaifullah alias Bowo, 35, warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari. Kedua pelaku diciduk polisi bersama sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan tiga smartphone yang biasa digunakan melancarkan aksinya.

Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif menjelaskan, anggotanya beberapa hari lalu menemukan adanya akun media sosial yang ditengarai dimanfaatkan warga Jember untuk menawarkan perempuan penghibur di internet. "Setelah kami lacak, pelakunya mengarah pada dua orang ini. Sampai akhirnya, kami mengetahui pelaku berada di hotel. Akhirnya, kami lakukan penangkapan," katanya, seperti dilansir dari jawapos.com, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Mengaku Kerasukan, PNS Tabrak Belasan Pengendara Sepeda Motor

Sabilul menjelaskan, perempuan berusia 17 tahun yang ditangkap bersama pelaku tersebut merupakan orang yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang di media sosial. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, perempuan belia itu diduga korban trafficking oleh kedua pelaku. 

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menjerat pelaku lain. Terlebih bagi pelaku yang nekat menjual perempuan. Sementara muncikarinya bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas mantan Kapolres Bondowoso itu.

BACA JUGA: Dua Bandar dan Pelanggan Sie Jie Diringkus saat Transaksi

Kepada petugas, Junaidi mengaku baru dua bulan menekuni bisnis esek-esek tersebut. Agar bisnis haramnya tidak dicurigai orang lain, pria berumur 43 tahun itu berpura-pura menjadi tukang ojek yang biasa mangkal di hotel. ’’Kalau ada yang pesan perempuan di hotel, baru saya langsung menghubungi kenalan yang biasa melayani,’’ ucapnya. 

Saat mendapatkan pelanggan, tersangka lantas menunjukkan gambar perempuan penghibur yang bisa dipesan. Tersangka Junaidi mengaku, dalam sekali memperoleh pelanggan, dirinya menerima komisi sekitar Rp 500 ribu sekali kencan. Padahal, setiap malam tersangka Junaidi mampu mendapat dua sampai tiga pelanggan. ’’Semalam saya bisa dapat Rp 1 juta–Rp 2 juta,’’ ungkapnya.

Tetapi, karena tidak bekerja sendiri, Junaidi membagi komisi tersebut dengan Syaifullah yang juga ditahan petugas. ’’Hasil semalam itu masih dibagi dengan Saiful,’’ kata dia yang dibenarkan tersangka Syaifullah.

Berdasar hasil penyelidikan sementara, duo muncikari itu memiliki ’’koleksi’’ 15 perempuan penghibur di handphone-nya. (jum/har/JPNN/c14/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mimika, Penjambret Lari Bakal Ditembak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler