jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polsek Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial H (20), warga Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar.
H ditangkap lantaran diduga mencuri uang kotak amal masjid di Sigerongan, Lingsar.
BACA JUGA: 2 Anak Mencuri Uang Kotak Amal Masjid Demi Bermain Game Online
Wajah H dikenali melalui CCTV.
“Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana, Selasa (6/7), seperti dilansir Radar Lombok.
BACA JUGA: Tepergok Curi Kotak Amal Berisi Uang Rp22 Ribu, Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Massa
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/50/VI/2021/NTB/RESTA.MTRM/SEK.LINGSAR pada 14 Juni 2021.
Laporan tersebut berisi soal aksi pencurian di Masjid Al Mujahidin, Sigerongan.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri Uang Kotak Amal yang Ditangkap Marbot Masjid Itu
"Kami melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya identitas pelaku terungkap. Itu berkat adanya rekaman CCTV yang ada di TKP,” ujar Artana.
Setelah identitas pelaku terungkap, polisi langsung memburunya.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pencurian ini dilakukan pelaku sampai tiga kali di masjid yang sama.
Aksi terakhir dilakukan pada Minggu (13/6). “Modus pelaku yaitu dengan berpura-pura salat, tetapi begitu situasi sepi langsung mencuri uang di kotak amal. Pelaku mencongkel kotak amal menggunakan kunci,” kata Artana.
Jumlah uang hilang yang ada di kotak amal tidak diketahui secara persis.
Namun, dari pengakuan korban, sudah sekitar Rp 2,5 juta.
“Kalau pengakuan pelaku dia hanya mengambil uang sebanyak Rp 180 ribu. Namun, ini masih kami dalami,” ucap Artana.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lingsar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. (der)
Redaktur & Reporter : Adek