Pura-pura Tanya Alamat, Dua Pemalak Ditangkap

Selasa, 05 Februari 2019 – 11:48 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Polsek Tarumajaya menangkap dua orang pemalak berinisial FR dan MJ, Senin (4/2) kemarin. Mereka beraksi di wilayah Harapan Indah, Desa Setia Asih, Tarumajaya.

Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat menjelaskan, kedua pelaku memalak Muhammad Naufal di depan Cluster Arana. Pada awalnya mereka berpura-pura bertanya alamat.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerasan di Grand Wisata Masih di Bawah Umur

“Salah seorang pelaku langsung mencabut kunci motor korban dan pelaku lainnya turun dari motor lalu mengancam korban,” jelasnya.

Pelaku memperlihatkan celurit yang berada disisipkan di pinggang dengan maksud membuat korban takut. Pelaku MJ kemudian merogoh saku korban.

BACA JUGA: Sebulan Kabur, Perampas Ponsel Irgi Fahrezi Ditangkap

“Pelaku langsung mengambil ponsel korban dan uang tunai Rp35 ribu. Tidak lama datang petugas keamanan mendatangi mereka bertiga, bertanya,” katanya.

“Salah satu pelaku awalnya berdalih sedang mengobrol di lokasi, dengan keberanian yang masih ada, korban kemudian kembali merebut kunci sepeda motor yang sebelumnya diambil pelaku,” sambung mantan kepala Polsek Setu itu.

BACA JUGA: Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam

Aksi tarik-menarik kunci sepeda motor tak terhindarkan, bahkan korban sempat terluka akibat dipukul salah satu pelaku.

Curiga dengan ketiga pemuda tersebut, satpam perumahan langsung mengamankan dan membawanya ke pos keamanan.

“Bukannya ikut dengan petugas keamanan, satu pelaku yang membawa sepeda motor langsung melarikan diri dengan meninggalkan satu pelaku bersama korban yang diamankan petugas keamanan,” katanya.

Di hadapan petugas seorang pelaku mengakui akan melakukan aksi pemerasan dan mengancaman terhadap korban, petugas Polsek Taruma yang telah mengetahui identita pelaku yang melarikan diri langsung menangkap setelah beberapa jam.

“Di dalam penangkapan tersebut petugas sempat mengamankan sebilan celurit yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya,” katanya.

“Kami kenakan Pasal 363 juncto 365 tentang Pemerasan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tandas Agus.(dam/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Siri Digoda Tetangga, Bang Mus Ambil Celurit


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler