Ponsel Ilang, Polisi Tangkap Tante Elena Si Kupu-kupu Malam

Kamis, 07 Juni 2018 – 05:25 WIB
CURI PONSEL: Elena Tannady di tahanan Polsek Kuta, Badung, Bali. Foto: Ayu Afrie UE/Bali Express

jpnn.com, BADUNG - Seorang kupu-kupu malam bernama Elena Tannady yang biasa menjajakan diri di Jalan Legian, Badung, Bali kini mendekam di tahanan kepolisian. Perempuan berusia 47 itu ketahuan mencuri dua ponsel.

Tante Elena yang sudah berkeluarga terekam CCTV mencuri ponsel milik Ade Renaldi (21) dan Supriyatna (22) pada 22 Mei lalu sekitar pukul 05.30. Saat itu, Ade dan Supriyatna tengah terlelap di depan Toko Zee Beb, Kuta.

BACA JUGA: Ckckckck, Dani Punya Hobi Kok Mencuri

“Handphone ditaruh di atas tas yang dipangku kedua korban. Setelah bangun handphone-nya sudah tidak ada," ujar Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya seperti diberitakan Bali Express, Rabu (6/6).

Selanjutnya, kedua korban yang berasal dari Jawa Barat melaporkan hal itu ke Mapolsek Kuta. Hanphone yang dicuri adalah Xiaomi dan Asus.

BACA JUGA: Mencuri Tahun Lalu, Baru Tertangkap Sekarang

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan sejumlah saksi. Hingga akhirnya polisi meyakini pelakunya adalah Elena.

Polisi menangkap Elena pada Sabtu lalu (2/6) di sebuah salon di Jalan Buni Sari. Saat itu Elena tak bisa berkelit.

BACA JUGA: Apes, Pencuri Ini Gagal Nikahi Sang Kekasih Usai Lebaran

Berdasar pengakuan Elena, rencananya ponsel curiannya akan dipakai sendiri. Namun, kedua pemilik ponsel memasang kata sandi atau password pada ponsel masing-masing sehingga Elena tak bisa menggunakannya.

“Sampai saat ini tidak bisa dipakai karena tidak tahu password-nya. Dan SIM card-nya dibuang di tong sampah," jelasnya.

Kini, Elena dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Siswa Mencuri Barang Sekolah Sendiri demi Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler