jpnn.com, SUKOHARJO - Al alias Kumis, warga Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Lampung, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya dia mencabuli FF, 10, bocah tetangganya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Lelaki 50 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Sukoharjo, Rabu malam (2/12).
BACA JUGA: Yohanes Bantai Sepasang Suami Istri, Satu Nyawa Melayang, Brutal Banget
Pencabulan tersebut terjadi di warung Kumis, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (16/11). Saat itu FF dan sepupunya yang juga berusia 10 tahun berbelanja.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, saat itu Kumis berpura-pura menanyakan tinggi badan FF.
BACA JUGA: 3 Fakta Penemuan Jasad Wanita dan Orok Bayi yang Dikubur di Pondasi Rumah
“Ia kemudian berpura-pura mengukur tinggi korban. Saat itulah ia melakukan pencabulan,” kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
FF pulang dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada sang nenek. Hal ini juga disampaikan kepada orang tuanya. Namun peristiwa itu baru dilaporkan ke polisi, Senin (23/11).
BACA JUGA: Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya
BACA JUGA: Korban Bertemu Pelaku Jambret di Ruang Penyidik, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (2/12),” sebut dia. (sag/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi