jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya tak leluasa mengambil keputusan tentang pelaksanaan kegiatan belajar pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diputuskan sendiri oleh Pemprov DKI sendiri tanpa melibatkan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Disdik DKI: Ini Simalakama
Anies menyatakan keputusan tentang pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa PSBB cukup diatur dengan peraturan gubernur. "Sekarang ini diatur melalui pemerintah pusat,” ucap Anies di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2).
Inisiator Indonesia Mengajar itu menegaskan saat ini keputusan mengenai PTM mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Anies Baswedan Meminta PTM di Jakarta Dihentikan, PJJ 1 Bulan
Di dalam SKB tersebut tertulis bahwa daerah yang masih berstatus PPKM Level 1 atau 2 dapat menjalankan PTM 100 persen.
Adapun kasus Covid-19 di DKI saat ini terus melonjak. Namun, Anies tidak bisa memutuskan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
BACA JUGA: Anies Usul ke Luhut Binsar agar Menghentikan PTM 100 Persen di DKI Jakarta Selama 1 Bulan
"SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri,” kata dia.
Meski demikian, Anies telah mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang juga penanggung jawab PPKM Jawa-Bali agar PTM 100 persen dihentikan sementara.
“Siang tadi, (saya) berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan,” tuturnya.(mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Penyangga Terapkan PJJ, DKI Jakarta Kekeh PTM, Ariza Bilang Begini
Redaktur : Antoni
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi