Relawan Jokowi Gelar Aksi, Desak Kasus BW Jangan Dihentikan

Senin, 26 Januari 2015 – 19:04 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Relawan Jokowi, di antaranya Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Aliansi Nasionalis Nahdliyin (ANN), dan Sahabat Nusantara menggelar aksi demo damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1).

Aksi ini medukung  Polri agar terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Soal Pengenggelam Kapal, Menteri Susi: Saya Tak Punya Apa-apa

“Kami meminta agar Polri tidak perlu takut untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, dan kami tidak ingin Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjajanto,” kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, kepada wartawan di sela-sela aksi.

Mabes Polri, lanjut Riano, harus mengusut tuntas Bambang Widjajanto, juga terhadap Adnan Pandu Pradja, yang juga telah dilaporkan.

BACA JUGA: Pilot FI Bebas Narkoba, AirAsia Berharap bisa Pulihkan Image

Polri harus berani membongkar permainan busuk yang dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan KPK. “Kami tidak mau KPK yang merupakan institusi yang diharapkan memberantas korupsi, justru dipimpin oleh oknum-oknum yang bermasalah. Oknum pimpinan KPK, seperti Bambang Widjojanto itu kami ibaratkan musang berbulu domba,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua ANN, Marihot Siahaan menambahkan, permintaan SP3 dan Hak Imunitas itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakkan hukum.

BACA JUGA: Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine Belum Ditentukan

“Juga persamaan hak dan kewajiban warga negara di muka umum atau equality before the law. Termasuk demokrasi dan keadilan. Makanya SP3 terhadap Bambang Widjojanto dan pemberian Hak Imunitas terhadap pimpinan KPK harus ditolak,” kata Marihot.

Selain itu, Marihot juga menyerukan kepada Presiden Jokowi agar selalu bertindak sesuai sistem ketatanegaraan yang dianut bangsa Indonesia.

“Bahwa lembaga Kepresidenan dan parlemen merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia, yang tidak bisa dianulir atau dihentikan keputusannya oleh institusi ad-hoc sekelas KPK,” tanda Marihot.

Presiden Jokowi, harapnya, harus yakin dan tetap menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen. “Juga Presiden Jokowi memastikan, bahwa sistim negara kita adalah sistim Presidential. Bukan sistim parlementer, apalagi parlemen jalanan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh, Ada Apa dengan Gigi Presiden Jokowi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler