KECELAKAAN konstruksi jembatan di Tenggarong, Kukar, disebut mencoreng nama Indonesia di mata internasional. Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur berencana memanggil pihak terkait, Kamis (1/12).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi, saat meninjau lokasi kejadian, kemarin (29/11)"Kamis nanti kami memanggil Menteri PU, kepolisian, kontraktor pelaksana, perencana, sampai perbaikan
BACA JUGA: Kontrak Rumah, Ketemu Mortir dan Senjata
Ini supaya dijelaskan di hadapan komisi V dan seluruh media sehubungan kecelakaan ini," katanya.Dia mengatakan, jembatan dengan bentang begitu panjang seharusnya tidak diserahkan kepada kabupaten
BACA JUGA: Skenario Terakhir Gunakan Balon
Dikatakan, saat ini DPR tengah merevisi Undang-Undang Jasa Konstruksi
BACA JUGA: 2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Seharusnya setiap hari dipantauMemang konsekuensinya adalah biaya," ungkapnyaKejadian ini, lanjut Mulyadi, membuat Indonesia disorot dunia di bidang konstruksiRencananya, hari ini Komisi V akan melihat kondisi jembatan didampingi ahli dari Institut Teknologi Bandung"Yang jelas DPR meminta jembatan ini diauditUjungnya harus mengetahui penyebab dan siapa yang bertanggung jawab," lanjut dia.
Ketua Komite II (yang membidangi infrastruktur) dari DPD Kaltim Bambang Susilo mengatakan, semestinya sejak lama pusat mengambil alih perawatan jembatan"Seperti jalan tol, dibentuk Badan Pengelola Jalan TolBegitu pula jembatan, harus ada badan pengelolanya," ungkap Bambang, kepada Kaltim Post (Grup JPNN), kemarin
Dikatakan, sudah sewajarnya pusat bertanggung jawab karena tidak membina daerah yang memiliki jembatan dengan bentangan panjang di atas 200 meter"Daerah ini sudah menyumbang Rp 350 triliun setiap tahunSeharusnya, pusat menyadari itu dan membangunkan lagi jembatan," ungkapnya.
Bambang Susilo setuju, jika jembatan yang dibangun adalah di Loa Kulu yang detailed engineering design-nya sudah diselesaikan"Tidak sampai satu triliunPusat harus berkomitmen soal ini," ungkapnya.
Bupati Kukar Rita Widyasari setuju, jika perawatan jembatan diambil alih oleh pusat"Saya sepakat dengan yang dikatakan Komisi V," singkatnya, ketika ditemui sore kemarin
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim Syachbandi menjelaskan, usai runtuhnya Jembatan Kartanegara, banyak pihak merasa panik dalam proses evakuasi dan menginvestigasi penyebabnya.
Namun, kata dia, perlu diambil tindakan cepat dan adanya langkah konkret yang efektif dan tepat sasaranMenurut dia, proses penyelesaian masalah ini telah jelas disebutkan di Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa bisa dikatakan ambruknya jembatan ini karena kegagalan bangunan.
Menurutnya, hal ini telah diatur yang mana pada UU Nomor 18 Tahun 1999 di pasal 25 ayat 1 menyebutkan, pengguna jasa atau penyedia jasa itu bertanggungjawab atas kegagalan bangunanPada ayat 2 disebutkan, kegagalan bangunan menjadi tanggungjawab penyedia jasa jika terhitung penyerahan akhir pekerjaan konstruksi paling lama 10 tahun
"Karena usia Jembatan Kartanegara 10 tahun, maka yang menjadi tanggung jawab adalah penyedia jasa dan pengguna jasa," bebernyaSyachbandi mengatakan, untuk mekanisme dan cara melakukan investigasi siapa-siapa saja yang dapat telibat dalam tim penilai ahli atau tim teknis, itu sudah ada aturannya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, menyebutkan, penilai ahli atau tim teknis memiliki tugas diantaranya, menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan, dan lainnya(fel/*/rom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Bunuh Diri, Oknum Polisi Sekarat
Redaktur : Tim Redaksi