Pusat Jangan Bikin Rumit Urusan Danau Toba

Senin, 18 April 2016 – 00:57 WIB
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Molornya target penerbitan Perpres pembentukan Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba mengindikasikan ketidaktegasan pemerintah pusat.

Andai pemerintah pusat tegas, perbedaan-perbedaan kepentingan dan kewenangan di seputar pembentukan Badan Otorita dimaksud tentunya bisa cepat dituntaskan.

BACA JUGA: Duh...Tujuh Orang Langsung Tewas Disambar Petir

Pasalnya, menurut guru besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, pemerintah pusat memang punya kewenangan memutuskan suatu kawasan di daerah dikelola secara khusus oleh sebuah badan.

“Janganlah pemerintah pusat terlalu merumitkan masalah dalam membentuk Badan Otorita Danau Toba. Jika sumber masalah adalah perbenturan kewenangan dengan daerah, toh pusat punya otoritas  menarik kewenangan itu (yang sebelumnya diberikan ke daerah, red),” ujar Puji Dian Simatupang kepada JPNN kemarin (17/4).

BACA JUGA: Samsat Banten Sediakan Fasilitas Pijat

Jadi, sambungnya lagi, yang diperlukan saat ini hanya ketegasan dari pemerintah pusat. Jika tidak tegas, maka rencana pengembangan kawasan wisata Danau Toba yang akan dikelola Badan Otorita, ya tidak akan cepat terealisasi.

“Karena memang setiap kali pusat akan membentuk suatu badan di daerah, biasanya terjadi konflik kewenangan dengan pemda. Untuk mengatasinya, ya tegas saja karena pusat pusat punya kewenangan membuat pengaturan kawasan khusus,” terangnya.

BACA JUGA: Dalam 4,5 Bulan, Kapal Ternak Milik Pelni Angkut 2.979 Sapi

Sebelumnya, Anggota DPR Martin Hutabarat mengingatkan pemerintah agar serius mewujudkan rencana pengembangan Danau Toba.
 
“Pemerintah harus mempercepat pembentukan Badan Otorita Danau Toba. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah turun. Masyarakat sudah menunggu realisasi program-program pemerintah untuk mengembangkan Danau Toba,” terang Martin Hutabarat beberapa waktu lalu.

Otto Hasibuan, selaku penasehat hukum Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, pernah mengatakan, selama ini Danau Toba tidak terkelola dengan baik karena tujuh pemda di sekitarnya masing-masing merasa punya kewenangan dan selalu terjadi benturan-benturan.

Otto yang dipercaya menjadi “arsitektur” draf Perpres pembentukan Badan Otorita Danau Toba itu, kewenangan Badan Otorita dimaksud  tidak boleh berbenturan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, sebab sesuai undang-undang itu, setiap daerah mempunyai kewenangan yang tidak mungkin bisa diambil alih begitu saja.

Sehingga, lanjutnya, dalam konsep Perpres, kewenangan Badan Otorita Danau Toba nantinya hanya atau sepanjang mengenai pariwisata.

Dipastikan, dalam menjalankan wewenang atau tugasnya badan tersebut tidak akan menganggu lahan milik rakyat atau membuat hal-hal yang bermasalah dengan rakyat tetapi berupaya bagaimana agar lahan rakyat bisa berkembang.

“Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli telah meminta Menteri Kehutanan Siti Nurbaya agar memberikan lahan seluas 500 hektare kepada Badan Otorita dan telah disetujui untuk dikelola di kawasan Danau Toba. Lahan itu bisa disewakan, dipinjamkan tetapi tidak dijual dan selanjutnya kawasan ini akan dibangun oleh investor. Jadi tidak mengganggu lahan rakyat sehingga tidak ada benturan,” kata Otto Hasibuan, beberapa lalu, seperti diberitakan di situs resmi Kemenko Maritim.

Dikatakan, jika lahan seluas 500 hektare tersebut nantinya berkembang, secara otomatis lahan masyarakat yang terdapat di kawasan Danau Toba dengan sendirinya akan memiliki nilai yang tinggi.

Hanya saja, JPNN belum berhasil meminta konfirmasi ke Otto mengenai posisi draf Perpres saat ini dan kapan kiranya akan diterbitkan. Saat dihubungi lewat ponselnya, Otto tidak merespon. Begitu pun pertanyaan lewat layanan pesat singkat, juga tidak dibalas. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Sehari 17 Istri Minta Cerai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler