jpnn.com -
"Masalah kependudukan dan penegakan hukum tetap ada di tangan pemerintah daerah," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengar pendapat dengan parlemen mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan EKonomi Khusus, di Jakarta, Rabu (17/12).
jpnn.com -
Dia menjelaskan, pemerintah daerah justru dapat berperan aktif dengan memberikan insentif untuk menarik penanam modal
BACA JUGA: Pembelajaran Hormati Hak dan Lindungi Anak
Mari mencontohkan masalah keringanan pajak dan retribusijpnn.com -
Kata Mari, pemerintah berencana akan memberikan fasilitas pajak yang disebut investment allowance sebesar 30 persen dari investasi yang ditanamkan
BACA JUGA: Warga Curhat, Ribuan Hektar Hutan Hilang
Investment allowance itu akan dipotong dari pajak penghasilan investor dalam periode enam tahun.jpnn.com -
Terkait dengan peran pemerintah daerah, posisinyaa cukup strategis, mengingat daerah diperlukan persetujuannya dalam menjadikan salah satu daerahnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
jpnn.com -
Pemerintah juga meminta daerah pengusul KEK untuk melakukan persiapan menjelang penetapan lokasi kawasan khusus
BACA JUGA: Slamet Pikir-pikir Banding
Persiapan yang diminta mencakup aspek lokasinya dan dukungan peraturan-peraturan daerah bersangkutanDeputi Menteri Koordintor Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan, sejauh ini ada 18 daerah yang mengajukan usulan Kawasan Ekonomi Khusus
jpnn.com -
Daerah-daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Jakarta, Maluku, dan Provinsi Bangka Belitung.(lev)
jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino : SBY is Hyper President
Redaktur : Tim Redaksi