Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli

Daerah Berwenang Atur Retribusi

Rabu, 17 Desember 2008 – 21:29 WIB
JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Bahkan, bisa berperan lebih aktif.

jpnn.com -  

"Masalah kependudukan dan penegakan hukum tetap ada di tangan pemerintah daerah," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengar pendapat dengan parlemen mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan EKonomi Khusus, di Jakarta, Rabu (17/12).

jpnn.com -  

Dia menjelaskan, pemerintah daerah justru dapat berperan aktif dengan memberikan insentif untuk menarik penanam modal

BACA JUGA: Pembelajaran Hormati Hak dan Lindungi Anak

Mari mencontohkan masalah keringanan pajak dan retribusi
Sementara, pemerintah pusat berencana memberikan beragam fasilitas dalam Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain kemudahan ketenagakerjaan, keimigrasian, dan perijinan.

jpnn.com -  

Kata Mari, pemerintah berencana akan memberikan fasilitas pajak yang disebut investment allowance  sebesar 30 persen dari investasi yang ditanamkan

BACA JUGA: Warga Curhat, Ribuan Hektar Hutan Hilang

Investment allowance  itu akan dipotong dari pajak penghasilan investor dalam periode enam tahun.

jpnn.com -  

Terkait dengan peran pemerintah daerah, posisinyaa cukup strategis, mengingat daerah diperlukan persetujuannya dalam menjadikan salah satu daerahnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus

jpnn.com -  

Pemerintah juga meminta daerah pengusul KEK untuk melakukan persiapan menjelang penetapan lokasi kawasan khusus

BACA JUGA: Slamet Pikir-pikir Banding

Persiapan yang diminta mencakup aspek lokasinya dan dukungan peraturan-peraturan daerah bersangkutan

Deputi Menteri Koordintor Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan, sejauh ini ada 18 daerah yang mengajukan usulan Kawasan Ekonomi Khusus

jpnn.com -  

Daerah-daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Jakarta, Maluku, dan Provinsi Bangka Belitung.(lev)

jpnn.com -  

jpnn.com -  

jpnn.com -  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino : SBY is Hyper President


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler