Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis melalui pesan singkat ke JPNN, Jumat (19/9)
BACA JUGA: Morgan Stanley Kaji Merger Atau Akuisisi
“Hasil rapat Pansus RUU PDRD 18 september, PBB dan sektor kehutanan menjadi pajak pusatPolitisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat
BACA JUGA: AirAsia Indonesia Gunakan Airbus A320
“Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain
BACA JUGA: Rp 6.580 triliun Amblas di Wall Street
Harry juga menjelaskan, pendapatan bagi kabupaten/kota berupa pajak yang telah disetujui Pansus RUU PDRD adalah dari pajak sektor perkotaan dan pedesaan“BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan) juga ditetapkan menjadi pajak Kabupaten/Kota,” urainya.
Pajak yang belum disepakati adalah dari rokok dan pajak lingkunganRencananya, materinya akan dibahas pada rapat pansus berikutnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Sentral Dunia Terus Redam Dampak Krisis
Redaktur : Tim Redaksi