Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan

Jumat, 19 September 2008 – 14:19 WIB
JAKARTA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memutuskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor kehutanan akan menjadi hak pemerintah pusatMeski demikian, masih banyak persoalan tentang tarik ulur porsi pusat dan daerah dari pendapatan pajak yang belum diputuskan.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis melalui pesan singkat ke JPNN, Jumat (19/9)

BACA JUGA: Morgan Stanley Kaji Merger Atau Akuisisi

“Hasil rapat Pansus RUU PDRD 18 september, PBB dan sektor kehutanan menjadi pajak pusat
Sementara untuk sektor perkebunan belum putus apakah menjadi pajak pusat atau provini,” tulisnya.

Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat

BACA JUGA: AirAsia Indonesia Gunakan Airbus A320

“Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.


Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain
Sementara untuk provinsi, pendapatan pajak yang disetujui pansus adalah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1 % untuk penyerahan brikutnya

BACA JUGA: Rp 6.580 triliun Amblas di Wall Street



Harry juga menjelaskan, pendapatan bagi kabupaten/kota berupa pajak yang telah disetujui Pansus RUU PDRD adalah dari pajak sektor perkotaan dan pedesaan“BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan) juga ditetapkan menjadi pajak Kabupaten/Kota,” urainya.

Pajak yang belum disepakati adalah dari rokok dan pajak lingkunganRencananya, materinya akan dibahas pada rapat pansus berikutnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Sentral Dunia Terus Redam Dampak Krisis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler