BANDUNG - Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) sebagai embrio pembentukan Kantor Pelayanan Hukum dan Ham.
"Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cirebon merupakan yang pertama kali didirikan di IndonesiaOleh karena itu, pemerintah sangat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat," kata Menkumham Patrialis Akbar, saat peresmian Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (9/5).
Pembentukan Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, kata Patrialis, merupakan salah upaya dari Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayan hukum kepada seluruh masyarakat dan menampung fungsi kewenangan non-yustisial di daerah.
"Selama ini, fungsi non-yustisial dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
BACA JUGA: Temperatur Suhu Pekanbaru Tertinggi
Dengan adanya sentra pelayanan hukum itu dan sesuai dengan Putusan Menkumham Nomor M.HH-02.OT.01.01 tahun 2010, maka fungsi non-yustisial itu dikembalikan ke kantor sentra pelayanan hukum dan HamBACA JUGA: Endus NII, Intelijen Dinilai Lemah
Karena itu, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, Pelayanan Hukum Keliling (Yankumling) fokus pada kegiatan-kegiatan melayani masyarakat dalam hal penyuluhan, dan konsultasi hukum, pendaftaran fidusia, hak kekayaan intelektual, kewarganegaraan dan jasa hukum lainnya
Selain itu, Menkumham juga menghimbau masyarakat agar setiap transaksi kredit didaftarkan secara fidusia ke kantor Kumham terdekat
BACA JUGA: SEA Games Disterilkan dari Gangguan Anjing Liar
"Ini untuk apa?, agar setiap cicilan kredit yang dilakukan tidak hilang begitu saja ketika terjadi kegagalan cicilan kredit dan mencegah intervensi debt collector untuk mengeksekusinya," imbuh Patrialis Akbar(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi
Redaktur : Tim Redaksi