Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham

Senin, 09 Mei 2011 – 14:38 WIB

BANDUNG - Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) sebagai embrio pembentukan Kantor Pelayanan Hukum dan Ham.

"Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cirebon merupakan yang pertama kali didirikan di IndonesiaOleh karena itu, pemerintah sangat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat," kata Menkumham Patrialis Akbar, saat peresmian Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (9/5).

Pembentukan Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, kata Patrialis, merupakan salah upaya dari Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayan hukum kepada seluruh masyarakat dan menampung fungsi kewenangan non-yustisial di daerah.

"Selama ini, fungsi non-yustisial dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara

BACA JUGA: Temperatur Suhu Pekanbaru Tertinggi

Dengan adanya sentra pelayanan hukum itu dan sesuai dengan Putusan Menkumham Nomor M.HH-02.OT.01.01 tahun 2010, maka fungsi non-yustisial itu dikembalikan ke kantor sentra pelayanan hukum dan Ham
Ini mempertegas bahwa Kemenkumham berkomitmen menjadi institusi terdepan dalam memenuhi hak-hak hukum masyarakat secara menyeluruh," katanya

BACA JUGA: Endus NII, Intelijen Dinilai Lemah



Karena itu, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, Pelayanan Hukum Keliling (Yankumling) fokus pada kegiatan-kegiatan melayani masyarakat dalam hal penyuluhan, dan konsultasi hukum, pendaftaran fidusia, hak kekayaan intelektual, kewarganegaraan dan jasa hukum lainnya
"Pada saat ini pelayanan hukum keliling telah dilaksanakan di dua kota yakni Bogor dan Bekasi," tegasnya.

Selain itu, Menkumham juga menghimbau masyarakat agar setiap transaksi kredit didaftarkan secara fidusia ke kantor Kumham terdekat

BACA JUGA: SEA Games Disterilkan dari Gangguan Anjing Liar

"Ini untuk apa?, agar setiap cicilan kredit yang dilakukan tidak hilang begitu saja ketika terjadi kegagalan cicilan kredit dan mencegah intervensi debt collector untuk mengeksekusinya," imbuh Patrialis Akbar(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler