Pusingnya Mantan Ketua Tim Hukum Jokowi-JK Tangani 30 Sengketa Pilkada

Senin, 11 Januari 2016 – 23:57 WIB
Sirra Prayuna bersama Joko Widodo ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Foto : Facebook

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah kebanjiran perkara sengketa hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah. Dampaknya dalam sehari ada puluhan perkara sengketa pilkada yang harus disidangkan oleh para hakim konstitusi.

Di sisi lain, pemilihan kepala daerah secara serentak telah membuat sejumlah advokat di Tanah Air mendadak banjir orderan mengawal pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara sengketa pilkada. Salah satunya adalah Sirra Prayunna yang mengaku dipercaya menangani sekitar 30 perkara di MK.

BACA JUGA: Surat Suara Palsu dan Politik Uang Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK

"23 perkara menangani pihak pemohon, dan 18 perkara mendampingi pihak terkait (calon Kepala Daerah yang oleh KPU ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak di Pilkada daerah masing-masing," ujar pemilik kantor Sirra Prayuna & Associates Law Office tersebut.

Menurut Sirra, sejak beberapa bulan belakangan waktunya memang benar-benar tersita urusan sengketa pilkada ini. Pasalnya, MK hanya menyediakan waktu 40 hari untuk menyelesaikan suatu perkara.

BACA JUGA: BACA NIH: Fatwa Mbah Moen Akui PPP Djan Faridz, Romi Diminta Islah

Jadwal padat ini ditambah lagi kewajiban meladeni para kepala daerah yang ditanganinya. Namun Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan itu selalu berusaha sabar mendengar dan berusaha profesional dalam menjalankan profesinya.

"Moto saya sabar dan coba memahami serta mencari solusi di setiap problem dihadapi para lawyer dalam mengawal dinamika persidangan," imbuhnya.

BACA JUGA: Kebelet, Anak Buah Prabowo Sudah Buka Penjaringan buat Pilkada 2018

Disinggung berapa tarifnya dalam menangani satu perkara, kuasa hukum calon gubernur Kepulauan Riau itu enggan membongkar. "Kalau itu rahasia dong," ujarnya sambil tersenyum.

Selama menjalani profesi sebagai advokat, Sirra memang tercatat beberapa kali mendampingi klienya yang tersangkut masalah hukum terkait dengan kepala daerah. Antara lain seperti kasus Politikus PPP Al Amin Nur Nasution, kasus Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Walikota Palembang Romi Herton, kasus Bupati Bangkalan Fuad Amin, kasus Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan Kasus Gubernur Riau Annas Maamun.

Di luar kasus tindak pidana korupsi, sebagai Presidium Legal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sejak tahun 1999 Sirra kemudian ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU dan konsultan hukum beberapa KPUD.

Sirra Prayuna Lahir di lombok , 16 Juni 1970, selain aktif sebagai fungsionaris PDIP sejak 1992 , Alumnus FH Universitas Mataram ini juga menjabat Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi ( BBHA) Pusat PDIP Perjuangan.

Sirra juga pernah menjadi ketua Tim Hukum Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam menghadapi sidang Gugatan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam Sidang perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi ( MK) pada tahun 2014 lalu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeriko: Maret Saya Mulai Kerja dengan Strategi Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler