Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno

Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:12 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengantarkan naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker ke Istana Negara, Rabu (14/10) siang.

Indra mengantar draf setebal 812 halaman itu kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja Resmi dan Final 812 Halaman 

"Saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg. Hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen," kata Indra kepada wartawan, Rabu (14/10).

"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman). Tidak ada yang berubah," lanjut Indra.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Partai Demokrat Menolak UU Cipta Kerja, Bukan Mendalangi Demo

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi dari UU Ciptaker yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020 itu.

"Tidak. Kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," ujar Indra.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Jamin Tidak Ada Penyelundupan Pasal dan Ayat Dalam UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa naskah final UU Ciptaker adalah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Cipta Kerja 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman," ungkap Azis di Kompleks Parlemen.

Azis menjamin tidak ada pasal maupun ayat yang diselundupkan ke dalam UU Ciptaker.

Menurutnya, menyelundupkan pasal merupakan tindak pidana.

"Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg, tidak akan mungkin memasukkan atau menyelundupkan pasal di dalam draf, apalagi sudah diketok dalam pengambilan keputusan tingkat satu (di Baleg), dan tingkat dua di rapat paripurna," ujar Azis. (boy/jpnn)  

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler