Puslabfor: Bom Rakitan Abdul Basith Berdaya Ledak Tinggi, Capai Radius 30 Meter

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 05:04 WIB
Bom rakitan yang disita polisi dari tangan Abdul Basith dan komplotannya. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Puslabfor Polri menyebut bom rakitan yang disiapkan oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith di kawasan Tangerang mempunyai radius ledak hingga 30 meter.

"Diuji coba diledakkan di Markas Brimob, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Kepala Urusan (Kaur) Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi di Polda Metro Jaya, Jumat.

BACA JUGA: Korban MT Ternyata Banyak, Mulai Calon Pengantin hingga Penyedia Jasa, Parah!

Yandi menjelaskan bahwa bom rakitan itu dibuat menggunakan botol kaca yang diisi dengan serbuk peledak, merica, lalu dibalut dengan paku.

Baca juga: Terdapat puluhan bom rakitan di rumah terduga teroris di Sibolga

BACA JUGA: Akbar Tanjung: Terus Terang Saya Malu

Penggunaan merica dalam bom tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan iritasi mata orang-orang yang berada di sekitar lokasi ledakan

"Merica sifatnya pedas dengan harapan asapnya bisa melukai mata. Ada juga paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," ungkap Yandi.

BACA JUGA: Eva Sundari PDIP Sebut Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri

Berita sebelumnya, Abdul Basith dan komplotannya berusaha menggagalkan Upacara Pelantikan Presiden yang akan digelar pada tanggal 20 Oktober dengan menebar teror dan kerusuhan.

Baca juga: Lantamal gelar pasukan pengamanan jelang pelantikan Presiden-Wapres

Bomplotan Basith berniat menggunakan bom rakitan tersebut untuk menimbulkan kerusuhan pada tanggal 28 September 2019.

Meski demikian, serangan yang rencanya akan mendompleng aksi unjuk rasa Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 September 2019.

Akibat perbuatannya Basith dan komplotannya yang berjumlah 22 orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Rahul Dani Meninggal Secara Tragis, Sang Kekasih Jerit Histeris, Oh Ternyata...

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ant/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler