Puspom Beberkan Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Bikin Kaget

Kamis, 02 Juli 2020 – 20:24 WIB
Puspom TNI saat membuka fakta baru kasus penusukan Serda Saputra. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Hasil investigasi terbaru Pusat Polisi Militer (Puspom), ditemukan bahwa oknum yang terkait dalam kasus penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure, Jakarta Barat, bertambah lagi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, dalam proses penelusuran itu ternyata melibatkan tersangka lain, yang dua di antaranya merupakan oknum TNI AD, selain prajurit TNI AL, Letda (Mar) RW.

BACA JUGA: Panglima TNI Harus Mengungkap Secara Transparan Kematian Serda Saputra

"Tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan," kata Eddy di Maspomal.

Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Mereka ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Dijelaskan Eddy, kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure.

Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

BACA JUGA: Oknum Marinir Tusuk Serda Saputra, Sempat Ada Tembakan

"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H," ucapnya.

Tim gabungan Mabes TNI, TNI AL, dan TNI AD sudah melaksanakan gelar perkara penusukan Serda R H Saputra.

Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.

"Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan," jelasnya.

Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi.

Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.

"Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.

Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler