jpnn.com, JAKARTA - Polres Bukittingi terus menangani kasus penganiayaan yang dialami dua anggota TNI AD Serda M Yusuf dan Serda Mistari.
Polisi pun menetapkan dua tersangka baru yang merupakan anggota klub motor gede (moge) HOG.
BACA JUGA: Kronologi Dua Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson di Bukittinggi
Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan, kedua tersangka baru itu berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26).
“Kedua pelaku tambahan ini telah kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Doddy ketika dikonfirmasi, Minggu (1/10).
BACA JUGA: Belasan Moge Harley Davidson Milik Pengeroyok Dua Anggota TNI Disita Polisi
Ia menuturkan, untuk tersangka HS berperan melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak tiga kali berdasar keterangan dari saksi atas nama Angga (rombongan HOG).
“Kemudian, dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di lokasi,” terang Doddy.
BACA JUGA: Imbauan BMKG untuk Warga Jabodetabek Soal Cuaca Hari Ini
Selanjutnya, tersangka kedua JAD alias D berperan melakukan pemukulan terhadap korban Mistari dan Yusuf juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di lokasi.
“Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bukittingi sehingga jumlah total tersangka adalah empat orang,” tambah Doddy.
Sebelumnya, Polres Bukittingi telah menetapkan dua tersangka yang juga anggota klub moge HOG. Keduanya berinisial BS (19) dan MS (49). (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan