Pustaka Akademika di Untirta Dukung Lahirnya UU Tentang MPR

Rabu, 02 September 2020 – 20:57 WIB
Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah di acara Pustaka Akademika Unirta Serang, Banten, Rabu (2/9). Foto Humas MPR RI

jpnn.com, BANTEN - Dukungan terhadap pembuatan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur fungsi, tugas, kedudukan serta kewenangan MPR RI terus mengalir.

Kali ini dukungan muncul di forum Pustaka Akademika yang berlangsung di Auditorium Gedung B Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada Rabu (2/9).

BACA JUGA: Alquran Dilecehkan, HNW Minta Pemerintah Tempuh Langkah Konkret di Forum Internasional

Saat ini, tugas, fungsi dan kewenangan MPR RI diatur dalam Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Pustaka Akademika di Untirta membahas skripsi berjudul “Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Sebagai Bentuk Pengejawantahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

BACA JUGA: Ketua MPR Mewaspadai Munculnya Konflik Horizontal pada Pilkada 2020

Forum itu dihadiri Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, Wakil Rektor III Untirta Suherna, serta Dekan FH Untirta Agus Prihartono beserta para dosen serta mahasiswa kampus itu.

Restu Gusti Monitasari selaku penulis skripsi tersebut mengatakan bahwa fungsi dan tugas MPR RI saat ini terkesan rancu, karena diatur dalam satu UU yang sama dengan DPR, DPD dan DPRD.

BACA JUGA: Fadel Muhammad Ajak Masyarakat Memperkuat Implementasi Empat Pilar MPR

Hall itu seolah olah memosisikan MPR punya upoksi yang sama dengan tiga lembaga lainnya tersebut. Padahal, antara MPR dengan DPR, DPD serta DPRD sangat berbeda.

"Seperti halnya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK serta Komisi Yudisial, seharusnya MPR juga diatur secara terpisah dari DPR, DPD dan DPRD, dalam undang-undang tersendiri.  Ini sesuai dengan perintah pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Restu Gusti.

Pengaturan MPR bersama lembaga lain, khususnya DPRD, katanya, merupakan kerancuan yang sangat nyata. Pasalnya, MPR bukanlah lembaga legislatif seperti halnya DPR yang memiliki kewenangan pembuatan UU.

Di sisi lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang salah satu tugasnya adalah menyusun peraturan daerah. Karena itu, sebaiknya DPRD juga tidak diatur dalam UU tentang MD3, melainkan, diatur dalam UU Kewenangan Pemerintah Daerah.

Restu menilai pembentukan UU tentang MPR adalah konstitusional untuk memisahkannya dengan lembaga negara yang lain. "MPR memang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan lembaga negara lainnya," tegasnya.

Hal senada disampaikan Lia Riesta Dewi,, pembicara sekaligus penelaah dalam Pustaka Akademika tersebut.  Menurut Lia, sesuai amanat pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MPR harus diatur dalam UU tersendiri, terpisah dari lembaga lainnya.

Kalaupun terpaksa tetap digabung, MPR masih bisa diatur menggunakan UU yang sama dengan DPR dan DPD, namun tidak dengan DPRD karena MPR, DPR dan DPD memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding dewan di tingkat daerah.

"MPR harus diatur dalam UU tersendiri, sehingga tidak ada kerancuan. Minimal UU tersebut tidak mengatur DPRD di dalamnya, karena tugas DPR dan DPRD berbeda. Satu bagian legislatif dan satunya lagi bagian dari pemerintah daerah," jelas Lia.

Sebelumnya Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah mengatakan bahwa lembaga tinggi negara itu terbuka melakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi baik swasta maupun negeri.

Bahkan, perpustakaan MPR juga terbuka membedah hasil skripsi para mahasiswa selama berkaitan dengan tugas fungsi dan kewenangan MPR. Apalagi jika acara tersebut bisa bermanfaat bagi perkuliahan para mahasiswa.

"Dalam kondisi seperti sekarang MPR memang membatasi kegiatannya dengan tujuan ikut mencegah penyebaran Covid 19. Kalau tetap dilaksanakan seperti di Untirta, pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan," kata Siti Fauziah.

Selain membedah skripsi, dalam acara Pustaka Akademika itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Perpustakaan MPR dengan Untirta, diwakili Karo Humas MPR Siti Fauziah dan Dekan FH Untirta Agus Prihartono.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler