Putar Otak, Cari Cara Baru Atasi Kemacetan Sudirman-Thamrin

Rabu, 10 Januari 2018 – 05:01 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. Foto: M Adil/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-MH Thamrin membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memutar otak.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya harus menyiapkan formula baru untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin setelah keluarnya putusan MA tersebut.

BACA JUGA: Anies Minta Dirlantas Polda Metro Menaati Putusan MA

"Dengan dibatalkannya kebijakan ini, kami dengan Polda Metro Jaya harus cari formula baru untuk atasi kemacetan lalu lintas," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).

Menurut Andri, sebagai tahap awal, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan membahas terlebih dahulu mekanisme pencabutan Pergub Nomor 141 tahun 2015 ini.

BACA JUGA: Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA

"Pertama kita akan bahas dulu mekanisme putusan tersebut. Kemudian juga masalah antisipasi apabila putusan dilaksanakan," katanya.

Kendati demikian, dia memastikan akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Namun pelaksanaannya masih menunggu pencabutan pergub yang mengatur kebijakan ini.

BACA JUGA: Perayaan Tahun Baru 2018 Dipusatkan di Monas

"Kita terima putusan dan akan cari kebijakan penggantinya," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub Minta Izin Anies Tiadakan Car Free Day


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler